Pandemi corona virus baru atau Covid-19 bukan hanya berpengaruh pada kesehatan dan ekonomi, namun juga pada nama bayi. Belum lama ini, sejumlah orang tua memberi nama terkait pandemi corona.
Dikutip dari Kompas.com, dua bayi India yang lahir dari dua ibu berbeda diberi nama Corona Kumar dan Corona Kumari. Ada pula orang tua asal India yang menamai bayi mereka Lockdown.
Sementara di Filipina, seorang bayi yang lahir pada 13 April lalu diberi nama Covid Marie. Seorang bayi Indonesia yang dilahirkan pada Maret lalu diberi nama Kar***ina Co**** Corona.Â
5 Hal Penting dalam Pemberian Nama
Pertanyaannya, apakah wajar memberi nama terkait corona dan wabah atau bencana lainnya? Jawaban atas pertanyaan ini bisa amat beragam. Ada lima hal yang patut menjadi pertimbangan: aspek hukum, psikologis, budaya, bahasa, dan sejarah.
1. Aspek hukum
Di dunia internasional, berlaku Konvensi Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara telah meratifikasinya, termasuk Indonesia pada 5 September 1990.
Artikel 19 Konvensi Hak-Hak Anak itu antara lain menyebutkan bahwa negara-negara harus menjamin hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikis.Â
Secara tersirat, anak wajib dilindungi pula dari perundungan atau bully. Nah, pemberian nama anak dengan nama terkait penyakit, wabah, atau bencana memang berisiko (tapi tidak selalu) memancing perundungan pada si anak ketika ia bertumbuh besar kelak. Ini terkait dengan aspek kedua, yakni psikologi.
2. Aspek psikologi
Nama adalah unsur pokok identitas seseorang. Nama sangat berpengaruh terhadap kepercayaan diri anak. Seorang anak tentu sewajarnya perlu kita beri nama dengan nama positif.