Kemarin, 16 Juni 2019 saya menulis artikel berisi keluhan atas pemuatan artikel saya ini tanpa izin oleh Pos Kupang dan Tribun Batam. Artikel keluhan yang saya tulis di Kompasiana.
Selain menulis artikel keluhan itu, saya juga menulis email keluhan ke redaksi Tribunnews. Pada hari ini, 17 Juni 2019, saya dihubungi oleh Wapemred Pos Kupang, Bapak Hasyim Ashari dan Manager Online Tribun Batam, Bapak Agus Tri Harsanto.
Pada intinya Pos Kupang dan Tribun Batam mengakui Ā dengan rendah hati bahwa terjadi pemuatan artikel yang saya tulis di Kompasiana di kedua media tersebut tanpa seizin saya sebagai pemilih hak cipta artikel.
Saya berterima kasih karena kedua media di bawah naungan Tribunnews menanggapi dengan cepat keluhan saya. Pembinaan internal sedang dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.
Tribun Batam sudah mengubah dengan mengambil tiga alinea pertama dan diberikan referal ke akun saya di Kompasiana. Berikut ini artikel Tribun BatamĀ yang telah menyertakan utas/referal ke tulisan saya di Kompasiana.
SementaraĀ Pos Kupang juga telah mengubah artikel dengan memuat utas referal ke tulisan saya:
Hikmah untuk Kita
Sekadar mengingatkan saja, Kompasiana telah memiliki aturan yang jelas tentang Penggunaan dan Hak Cipta (ada di web Kompasiana). Saya sarikan tiga pokok penting:
-Setiap pihak tidak diperkenankan mengambil, mengunduh, menautkan dan/atau melekatkan Konten tanpa mencantumkan nama pemilik Konten berikut sumbernya seperti tercantum pada alamat URL Konten.
-Penggunaan Konten di Kompasiana untuk keperluan komersil hanya boleh dilakukan atas seizin Kompasianer yang memilikinya konten tersebut.
-Setiap Konten milik Kompasianer yang ditempatkan dan/atau ditayangkan di Kompasiana, sepanjang tidak ada klaim sebaliknya dari orang atau pihak lain, sepenuhnya menjadi milik Kompasianer yang menempatkan dan/atau menayangkannya.