Lihat ke Halaman Asli

Ruang Berbagi

TERVERIFIKASI

🌱

Ini Aturan Mencoblos dan Ciri-Ciri 5 Surat Suara Pemilu 2019

Diperbarui: 16 April 2019   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://kpud-cianjurkab.go.id

Wahai saudara-saudari sebangsa dan setanah air, Pemilu 2019 sudah mendekat. Pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sudah di depan mata. Pemilu 2019 akan diikuti oleh 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.79 pemilih luar negeri. Perhatikan bahwa jadwal Pemilu di TPS luar negeri tidak selalu sama dengan jadwal Pemilu di Indonesia. Hubungi kedutaan besar RI di negara tempat Anda tinggal untuk mengikuti perkembangan berita terakhir.

Dalam Pemilu nanti, kita (sebagian besar pemilih di dalam negeri) akan memilih lima kandidat/pasangan kandidat secara serentak dalam lima kertas suara:

1) capres dan cawapres

2) anggota DPR

3) anggota DPRD Provinsi

4) anggota DPRD Kabupaten/Kota

5) anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Lima surat suara

Hanya ada 2 jenis surat suara yang menggunakan foto calon, yakni surat suara untuk memilih 1) capres dan cawapres dan 2) anggota DPD. 

Sedangkan untuk 3 surat suara lainnya, yaitu: 1) surat suara pemilu anggota DPR RI, 2) anggota DPRD Provinsi, dan 3) anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya mencantumkan nama calon saja, tanpa foto calon.

Khusus Aceh:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline