Lihat ke Halaman Asli

Gayus Tambunan Menyerah

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gayus Tambunan rencananya kembali ke tanah air bersama tim satgas pemberantasan mafia hukum yang menjemputnya.  Terkuak juga berita, sebelum kabur ke Singapura, Gayus sempat bertemu dengan Santosa, Ketua satgas. Kaburnya Gayus mengindikasikan telah terjadi bargaining antara tim satgas dengan Gayus Tambunan. Sebetulnya apa yang terjadi dibalik kaburnya Gayus dan kesediaannya untuk kembali bersama tim satgas ?.

Jika kita melihat apa yang dialami Susno Duadji yang melemparkan bom markus tersebut yang langsung dicounter dengan jumpa pers yang menjadikanya tersangka, mungkin hal inilah alasan satgas "menyimpan"  untuk sementara waktu keberadaan Gayus Tambunan karena tidak ada perlindungan saksi. Sebagaimana Susno Duadji yang harus meminta perlindungan ke DPR yang memang memerlukan proses, perlindungan saksi yang dilakukan oleh satgas adalah dengan menyimpan Gayus di Singapore.

Berbeda yang dilakukan oleh Departemen keuangan, baik petinggi serta staff dilingkungan banding pajak langsung diadakan pemeriksaan dan di non aktivekan, pihak polri justru melakukan tindakan sebaliknya. Hingga saat ini hanya seorang yang berpangkat komisari polisi yang dijadikan tersangka selain Andi Kosasih yang menyerahkan diri serta seorang pengacara. Bagi Satgas, mungkin Gayus akan menjadi saksi kunci untuk membuka borok yang terjadi didalam penegakkan hukum negeri ini sehingga perlu perlakuan khusus. Dengan menyerahnya Gayus barangkali akan menguak mafia peradilan seperti yang disampaikan Susno Duadji.

Seperti apa yang disampaikan oleh Menkumham, mudahnya pihak Polri melakukan penahanan yang menimbulkan kerepotan di instansinya, permintaan terhadap Polri untuk lebih selektif melakukan penahanan patut kita apresiasi.  Undang2 yang diterapkan secara kaku terhadap masyarakat kecil menyebabkan lapas over capacity sehingga para penjahat kelas kakap terutama koruptor yang menguasai uang akan melakukan segala cara terhindar dari hukuman yang dipenuhi oleh penjahat kelas teri. Mungkin inilah yang menjadikan suburnya praktek mafia hukum dimana para pengacara terlibat secara aktive seperti yang kasus suap yang dilakukan terhadap hakim PTUN yang tertangkap tangan oleh KPK itu.

Jika kita melihat prakteknya, peran pengacara adalah membela siapa yang membayar, diberi peluang negoisasi dia akan bernegoisasi selama hukum yang ditujukan kepada cliennya dapat diringankan atau bahkan dihapuskan. Penangkapan pengacara yang selama ini berlindung dibalik undang2 advokasi patut kita sebut sebuah kemajuan sebab selama ini undang2 advokasi itulah yang dimanfaatkan dalam praktek mafia hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline