Dalam Muktamarnya yang ke-47 di Makassar, organisasi Muhammadiyah telah mendorong terbitnya fatwa haram untuk memilih pemimpin koruptor. Hal ini merupakan bagian terpenting dari rekomendasi yang disampaikan organisasi Islam terbesar ini untuk melawan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia.
Kita sudah mengetahui bersama bahwa virus korupsi di Indonesia sudah menjadi epidemik, yang merusak semua sendi-sendi peradaban Indonesia dari mulai desa, kota atau kabupaten, provinsi dan Pemerintah Pusat. Maka dengan begitu fardhu ain hukumnya bagi seluruh anak negeri ini untuk melawan korupsi.
Kita dapat mengawalinya dengan memulai hidup bersih (ibda' binafsik), baik itu di rumah, sekolah, maupun di kantor. Selanjutnya kita harus bisa membenahi transparansi dan akuntabilitas pada setiap sektor kehidupan dengan terus mendorong gerakan bersama melawan korupsi.
Di dalam tingkat internal Muhammadiyah akan terus mendorong seluruh amal usaha Muhammadiyah untuk menerapkan good corporate governance. Selain itu kita juga harus menciptakan progresivitas gerakan melawan korupsi dengan terus mempublikasi secara massif dengan melibatkan semua elemen masyarakat sipil.
Dewasa ini ada sejumlah eks napi korupsi atau eks napi pidana yang maju di Pemilukada Serentak 2020. Mereka sudah membuat pengumuman di media massa. Tetapi yang disayangkan masyarakat masih saja buta akan hal tersebut.
Bagi Muhammadiyyah korupsi selama ini telah menghancurkan kepentingan publik. Korupsi juga membuat perencanaan ekonomi yang dibuat tidak bisa berjalan dengan baik. Sehingga dalam rangka mencerdaskan dan memajukan Indonesia.
Muhammadiyyah mengajak masyarakat seluruh Indonesia untuk memerangi korupsi dan tidak memilih pemimpin eks napi korupsi, sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tidak itu saja, korupsi juga membuat politik dipenuhi dengan praktik tidak beradab dan abai kepentingan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H