Lihat ke Halaman Asli

Bagas Mulyanto

Book Author and Book Translator

Pendidikan Politik Warga NU (4) (Hukum Memilih Calon Bupati Perempuan)

Diperbarui: 10 September 2020   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: NU Online)

Oleh K.H Muhammadun Sya'roni (Pengasuh Ponpes Dirgantara Cipawon Bukateja Pbg.)

*Pertanyaan:*

Bolehkah memilih wanita sebagai top leader seperti presiden, gubernur, bupati dan lainnya?

*Jawab:*

Menimbang:

1. Semua persyaratan menjadi kepala negara yang diterangkan para ulama', ternyata hanya berlaku untuk system pertama dan kedua saja. Artinya, seandainya ada seorang kepala negara  melalui system ketiga dan ia tidak memenuhi persyaratan, misalnya karena fasiq, perempuan atau anak-anak, maka kepemimpinannya sah dan wajib kita taati.


‎ثالثها باستيلاء شخص مسلم ذي شوكة متغلب على الإمامة ولو غير أَهْلٍ لَهَا كصبِيٍّ وَامْرأَة  وفاسق وجاهل فتعقد إمامته لِينتظم شمل المسلمين (الباجوري 2/252

Dasar ini didukung beberapa kitab lain seprti: Hasyiah Al-Jamal: 5/121, Syarh Ar-Roudl: 4/110, Bujairomiy 'ala Al-Khotib: 4/199, Bujairomiy 'alal Manhaj: 4/205, At-Tuhfah: 9/78, Qulyubiy: 4/173, Nihayatul Muhtaj: 7412, Mughni Al-Muhtaj: 4/130.


2. Sampai saat ini, belum kita temukan seorang ulama' mujtahid yang memperbolehkan kita memilih perempuan menjadi kepala negara. Hal semacam ini, tentunya mereka (para mujtahidin) mempunyai beberapa dalil yang hanya sebagian kecil diantara kita mengetahuinya.

Beberapa dalil yang mungkin berhubungan dengan masalah ini adalah:

‎إني وجدت امرأة تملكهم وأوتيت من كل شيء ولها عرش عظيم

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline