Lihat ke Halaman Asli

Budhi Masthuri

Cucunya Mbah Dollah

Dana Desa dan Transferabilitas di Masa Pandemi

Diperbarui: 15 Maret 2021   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.balipost.com

Desa merupakan penyangga kota sekaligus benteng ketahanan pangan nasional. Dari sinilah pasokan berbagai kebutuhan pangan disuplai, mulai beras petas, buah-buahan, sayur mayur sampai protein hewani, di tengah gangguan import bahan pangan yang masih terus berlangsung.

Ironisnya, selama puluhan tahun kebijakan pembangunan ternyata tidak cukup berpihak ke desa. Politik alokasi anggaran yang lebih banyak terpusat pada kabupaten/kota (Arham & Hasan, tanpa tahun) mengakibatkan ketimpangan, dan ini berlangsung sedemikian lama hingga mengakibatkan ketertinggalan serta gelombang migrasi. Sampai enam tahun belakangan ini, desa mulai memperoleh perhatian lebih serius melalui penguatan landasan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. 

***

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Merujuk pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan  desa adalah dari  alokasi  dana desa ini. 

Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan alokasi paling  sedikit  10%  dari  dana  perimbangan yang diterima  kabupaten/kota  dalam  APBD  (setelah   dikurangi   dana   alokasi   khusus) untuk dana desa. 

Ketentuan dimaksudkan untuk mendorong agar pembangunan di desa-desa berkembang sesuai kebutuhan  msing-masing (Pahlevi 2015). Pertnyaanya, sejauhmana transferabilitas inovasi kebijakan dana desa ini berhasil mendorong terjadinya dinamika dan perkembangan pembangunan?  

Pengertian transferabilitas dalam konteks penelitian kulitatif adalah derajat ketepatan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel tersebut diambil (Sugiyono, 2014). 

Untuk konteks inovasi kebijakan, tranferabilitas dapat dimaknai sebagai ketepatsasaran dalam penerapan inovasi kebijakan melalui proses desimenasi/defusi yang tercermin dari tingkat adaptasi, adopsi dan replikasi (DESA, 2006). Soal transferabilitas inovasi kebijakan dana desa ini, sejumlah permasalahan tercatat dalam berbagai tulisan dan reportase.

***

Pada akhir tahun 2020 misalnya, Mendes PDTT Abdul Halim bahkan mengingatkan agar seluruh kepala desa untuk segera melakukan percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember 2020. Sebab dari pagu tahun 2020 sebesar Rp71,190 triliun, total Dana Desa yang sudah terserap ketika itu baru 66,38% (Rp47,255 triliun), padahal sudah menjelang akhir tahun anggaran. 

Akibatnya, rencana alokasi yang sebelumnya untuk pembangunan desa, harus direalkoasi untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berasal dari Dana Desa untuk bulan Desember dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bulan Desember. Dana desa seakan telang menjadi penyelamat warga di tengah pandemi yang masih melanda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline