Lihat ke Halaman Asli

Blueland

Save This Blue Planet

RUU Omnibus Law, Akan Menguntungkan bagi Pelaku UMKM

Diperbarui: 21 Juni 2020   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan beragam. Ditambah dengan banyaknya sumber daya manusia yang memiliki skill yang baik, menjadikan Indonesia memiliki daya tarik tersendiri untuk para investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Dengan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia, seharusnya pertumbuhan dunia usaha di Indonesia dapat berkembang secara pesat dan merata. Tetapi pada kenyataannya saat ini pertumbuhan dunia usaha di Indonesia masih di dominasi oleh daerah-daerah tertentu saja yang kebanyakan terpusat di pulau Jawa.

Hal ini terjadi karena beragamnya regulasi perijinan dan undang-undang yang berbeda-beda pada tiap daerah. Perbedaan regulasi perijinan dan undang-undang yang ada dan saling tumpang tindih inilah yang menjadikan panjangnya proses perijinan untuk memulai suatu usaha. Terutama untuk pertumbuhan UMKM.

Sementara dalam masa pandemik seperti ini, UMKM merupakan solusi yang sangat membantu tetap berjalannya perekonomian di Indonesia. UMKM merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia. Jadi apabila sisi perijinan dipermudah, UMKM akan dapat bergerak dengan cepat dan akan mendorong tumbuhnya perekonomian Indonesia.

Dalam masa pandemik COVID19 ini, sudah terdapat ribuan orang yang terdampak dan kehilangan pekerjaannya. Untuk dapat bertahan hidup dan mendorong bergeraknya perekonomian, UMKM merupakan solusi tercepat untuk mengatasi pengangguran dampak pandemi Corona. Jadi perijinan yang mudah akan sangat mendukung berdirinya UMKM di Indonesia.

Untuk mendorong berkembangnya UMKM pasca pandemi nanti pun, tidak hanya perijinan yang di permudah, tetapi juga harus ada dukungan dari sisi permodalan. Untuk itu diperlukan adanya peraturan dan undang-undang yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

Gagasan tentang Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja di Indonesia ini pertama kali diutarakan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada pelantikan Presiden bulan Oktober 2019 lalu. Omnibus law atau yang sering juga disebut sebagai sebagai Omnibus Bill ini di Indonesia disebut-sebut sebagai undang-undang Sapujagat. Hal ini dikarenakan Omnibus Law ini merupakan undang-undang lintas sektor.

Sektor-sektor yang disasar oleh Pemerintah melalui Omnibus Law ini adalah Undang-undang perpajakan, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

Untuk melakukan suatu perubahan yang boleh dibilang cukup besar ini, tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan waktu dan pemikiran yang sangat matang agar hasilnya bisa maksimal dan sesuai dengan yang diharapkan. Dan tentu saja kebijakan ini harus membawa banyak kebaikan untuk masyarakat dan negara. Disamping itu juga diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat luas dan instansi-instansi terkait, agar undang-undang ini nantinya dapat berjalan dengan baik dan membawa hasil yang baik pula.

Melihat minat negara-negara lain yang banyak tertarik untuk berinvestasi di negara-negara Asean, dan Indonesia merupakan salah satu dari negara yang dilirik oleh negara-negara tersebut karena banyaknya sumber daya manusia yang memiliki skill yang bagus, infrastruktur yang memadai dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia harus mampu bersaing dengan negara-negara Asean lainnya dalam menarik investasi dari luar. Karena dengan adanya investasi dari luar, maka akan terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dan hal ini tentunya akan dapat memperkuat perekonomian didalam negeri.

Tentunya sebagai masyarakat, dengan digagasnya Omnibus Law ini saya sangat berharap sistem perekonomian di Indonesia akan menjadi lebih maju dan kuat, karena dengan adanya kemudahan berinvestasi pastinya akan mendorong lebih banyak lagi negara-negara lain untuk turut berinvestasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline