Persidangan kasus LTE Belawan yang berliku-liku akhirnya sampai pada tahap putusan persidangan. Sebelumnya saya mengikuti perkembangan kasus ini karena terkesan unik dan terlanjur terlena sama suasana rumit kasus itu sendiri.
Berikut 2 artikel saya sebelumnya terkait kasus tersebut :
1. Kerugian yang tidak berdasar. http://hukum.kompasiana.com/2014/09/10/kerugian-yang-tidak-berdasar-673633.html
2. Kesalahan yang tidak berdasar. http://hukum.kompasiana.com/2014/09/22/kesalahan-yang-tidak-berdasar-675772.html
Disana saya mencoba menduga-duga kemungkinan putusan persidangan akan seperti apa. Dan ternyata dugaan saya ada yang benar namun ada juga yang salah/belum benar.
Dugaan saya setelah mengikuti perkembangan kasus tersebut bahwa memang tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut memang terbukti. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor.
Menurut Hutagalung, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.
Saya tidak terkejut karena sudah memprediksi hal ini sebelumnya. Pada saat saya ikut persidangan beberapa saat yang lalu memang terlihat jelas dari keterangan para saksi dan terdakwa bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan.
Tapi yang membuat saya tidak habis pikir adalah kenapa para terdakwa tetap divonis hukum penjara dan denda. Padahal tuntutan primer dari kejaksaan tidak terbukti dan salah alamat. Katanya, Majelis Hakim tetap memutus bersalah terdakwa yang dianggap lalai dalam hal pembayaran tahap dua dan tiga kepada Mapna Co. karena tidak melaksanakan formalitas yang diatur.
Cuma karena melakukan kelalaian yang tidak menciptakan kerugian apapun dari segala pihak kenapa harus dijadikan alasan untuk memvonis hukum para terdakwa?. Saya melihat dengan mata saya sendiri salah satu terdakwa meneteskan air matanya sambil memberikan keterangan bahwa ia tidak bersalah. Ia menjelaskan bahwa semua prosedur yang ia lakukan semata-mata untuk optimalisasi daya listrik PLN yang dibutuhkan untuk menjaga pasokan listrik di Sumatera Utara.