Lihat ke Halaman Asli

Kapolresta Bulungan, Himbauan Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Instagram (HUMAS_POLRESTA BULUNGAN)

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim bakar ladang. 

Dalam himbauannya, beliau menekankan pentingnya melapor kepada pihak berwenang seperti RT/RW, Desa, atau Kepolisian sebelum melakukan pembakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang baik dan mencegah kebakaran yang meluas.

Selain itu, masyarakat diimbau menyiapkan sarana pemadam api dan membuat batasan pada lahan yang dibakar agar api tidak menyebar ke area lain. AKBP Rofikoh juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan harus sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku, termasuk Permen Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010.

Jika terjadi pelanggaran atau tindakan pidana terkait pembakaran, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum. Polresta Bulungan juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp dan SMS di nomor 085393610087, serta layanan panggilan darurat 110.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline