Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan hasil operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2024. Acara ini juga sekaligus menjadi momen pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, memimpin konferensi pers tersebut, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Dir Narkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Dalam operasi ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil menahan lima tersangka: PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengirimkan shabu ke Kendari, sementara ZG dicurigai menjadi kurir antar negara dalam jaringan internasional dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Kendari.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 6.904,5556 gram shabu dan 2,64 gram ganja, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Diperkirakan, satu gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, sehingga upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lainnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya," tegas Ardiyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H