Lihat ke Halaman Asli

Kecelakaan Maut di Menganti Gresik, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pick Up

Diperbarui: 31 Maret 2024   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: ist)

Sebuah kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Raya Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi L300 pick up dan sebuah sepeda motor Honda Beat, mengakibatkan seorang pengendara motor, Jevi Violita (25) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, meninggal dunia di tempat kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina mengatakan kejadian laka lantas itu terjadi pada, Sabtu (23/3) pukul 15.00 WIB.

Mobil Mitsubishi L300 pick up dengan nomor polisi W 8356 DY yang dikemudikan oleh Yuli Tricahyono (30) melaju dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan sedang. Diduga kurangnya kehati-hatian dan tidak menjaga jarak aman, pengemudi menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3326 JR yang dikendarai oleh Jevi Violita. Saat itu, korban berboncengan dengan Muhammad Azzam Revandra Putra (2) dan Eris Yunainy (53). Akibat kecelakaan tersebut, Jevi Violita meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina. Sedangkan Muhammad Azzam Revandra Putra dan Eris Yunainy mengalami luka pada kaki kanan dan kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit Darussyifa Benowo-Kota Surabaya.

"Akibat dari kecelakaan tersebut Jevi Violita ,25, warga Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti meninggal saat mendapatkan perawatan RS Ibnu Sina. Sedangkan Muhammad Azzam Revandra Putra dan Eris Yunainy mengalami luka pada kaki kanan dan kiri dan dibawa Rs Darussyifa Benowo-Kota Surabaya untuk dimintakan VER Luka, " pungkasnya.

 

Tim kuasa hukum korban yang dipimpin oleh Tasaufi Arifzani, S.H., M.H dan Kawan - kawan, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan unit Laka Polres Gresik untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka siap untuk menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diproses dengan tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline