Lihat ke Halaman Asli

Semacam Hak Jawab untuk Blog

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Peristiwanya sih sederhana saja, sebenarnya. Seorang teman ngetwit berkaitan dengan kecelakaan pesawat Hawk 200 di Kampar, Riau, Selasa (16/10). Melalui akunnya, @mbelgedez, teman saya itu cenderung membela TNI AU, termasuk membenarkan tindakan seorang perwira menengah yang menganiaya seorang jurnalis yang diikuti anak buahnya, merampas kamera. Mbelgedez juga sempat mengutarakan kejengkelannya terhadap kerja wartawan, dan jika tak salah baca, di linimasanya tertulis  "cuih!" segala.

Seorang teman, wartawan Kompas, melalui akun Twitter-nya juga mention saya, menyampaikan penilaiannya terhadap Mbelgedez. Dengan Mbelgedez, saya memang berteman. Meski belum pernah bertatap muka, kami saling menyimpan PIN BlackBerry berserta nomor telepon. Kami dulu juga sering  telponan. Secara karakter, saya dan dia mirip: reaktif, ekspresif.

Cuma, sayang sekali, postingan di blognya, menyangkut peristiwa di Twitter terkait kejadian kecelakaan Hawk 200 itu, saya anggap tak seimbang. Blog atau web 2.0 memang dibuat untuk memberi ruang demokrasi yang sesungguhnya di ranah maya. Maka, ada ruang atau kolom bagi pembaca untuk menangapi sebuah postingan. Celakanya, hingga postingan ini dibuat, tanggapan saya di tulisan Mbelgedez tak kunjung di-approve, sehingga bisa dibaca banyak orang. Menurut saya, di situlah letak fairness sebuah blog.

Saya tak paham kenapa Mbelgedez enggan menyetujui tanggapan saya. Padahal, dia menampilkan skrinsut mengenai percakapan saya dengan @ivvaty, seorang teman yang bekerja sebagai jurnaalis di Harian KOMPAS. Tak apa. Mungkin Mbelgedez tak enak hati menampilkann tanggapan saya karena itu bertentangan dengan pernyataan dan argumentasinya.

Berikut tanggapan saya, yang tak kunjung di-approve (dua jam sampai tulisan ini dibuat) oleh Mbelgedez pada postingan blog berjudul  selebtweet ituuh. Tanggapan saya buat pada Rabu (17/10) sekitar pukul 13.50 WIB. Anggap saja tulisan ini sebagai semacam Hak Jawab sebagaimana dikenal dalam dunia jurnalistik.


seorang jenderal sekalipun tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap siapapun, termasuk jurnalis. apa yg disampaikan Arbain, benar adanya, tapi dalam konteks pemotretan di obyek vital seperti menyangkut dunia kemiliteran. itu memang masuk kategori wilayah ‘rahasia dapur’.

tapi dalam kasus kecelakaan pesawat di Riau kemarin, karena kejadian di luar zona larangan militer, maka wartawan berhak melakukan tugas reportase foto, tulis, dll). beds (maksudnya beda) perkara jika peristiwa terjadi di kompleks Lanud atau kompleks TNI AU.

yang tak asik adalah pendapat Saudara Mbelgedez di Twitter, yang terkesan membab buta membela institusi TNI, bahkan mendukung tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan mengabsahkannya. lebih menyedihkan lagi jika menyebut sikap kritis sebagai bentuk kebencian terhadap institusi TNI.

terus terang, saya juga tak rela jika profesi wartawan dilecehkan. prinsipnya, kerja jurnalistik tidak ditentukan oleh  statusnya, apakah sebagai kontributor, freelancer maupun staf. itu urusan  internal yang bersangkutam dengan media yang mempekerjakannya. perampasan alat kerja juga merupakan pelanggaran terhadap UU Pers. tak ada yang dikecualikan oleh undang-undang, termasuk anggota TNI.

jangan sekali-kali menyamakan dengan pekerja infotainment yang masuk ke wilayah pribadi untuk dipamerkan ke publik. kecelakaan Hawk juga harus diketahui publik karena dibeli dengan dana rakyat juga. TNI adalah alat Negara untuk menjaga keamanan, harus didukung dan diperkuat.

supaya tak terjadi seperti kemarin, mestinya sang perwira bicara baik-baik. naluri jurnalis adalah mendapatkan informasi dan data sebanyak-banyaknya untuk diolah. Saya kita (kira), itu yang perlu sampeyan ketahui. mssg (maksudnya maaf, typo) kalau saya kasar menyikapi, sebab saya juga kurang sreg dengan cars (cara) sampeyan menghakimi, meyamakan peristiwa di dalam kompleks Lanud Halim dengan du perkampungan tempat Hawk jatuh, jelas beda.

berpendapat pun harus proporsional. kekerasan.

Catatan:

Pada tanggapan saya terdapat beberapa salah ketik (typo), sehingga saya sertakan dalam tanda kurung. kata "kekerasan" di akhir tanggapan juga typo.

UU 40/1999 tentang Pers, pasal 6 menyatakan Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut... c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pada pasal 18 mengenai Ketentuan Pidana, UU Pers menyatakan:  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat 2:  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline