Lihat ke Halaman Asli

Riduannor

TERVERIFIKASI

Penulis

Pramuka, Perspektif Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Menjadi Sukarela di Kurikulum Merdeka

Diperbarui: 4 April 2024   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah pramuka melakukan atraksi tongkat pada upacara pembukaaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, Jakarta, Minggu (14/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pramuka (Praja muda Karana), yang artinya orang muda yang suka berkarya. Sebuah organisasi kepanduan yang kegiatannya melatih siswa menjadi mandiri dan mencintai alam terbuka. 

Kegiatan pramuka juga menjadikan siswa melakukan aktivitas yang sehat, menyenangkan, mendidik, dan terarah dengan berdasarkan metode dan prinsip Kepramukaan. Tujuan Pramuka adalah membina karakter siswa, melatih keterampilan, dan menjadikan sosok yang berguna bagi masyarakat dan bangsa.

Baru ini Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mencabut aturan Pramuka, melalui Permendikbud No.63 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah, pada pendidikan dasar dan menengah. Menjadi bersifat sukarela, melalui Permendikbudristek No.12 Tahun 2024.

Cover story Kegiatan Pramuka Siswa Sekolah Dasar diolah menggunakan Ai Bing | Dokumen Pribadi

Diaturan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024, keikutsertaan Pramuka dalam ekstrakurikuler di sekolah, termasuk di dalamnya pramuka hanya bersifat sukarela. Artinya siswa dapat memilih ekstrakurikuler yang ada disekolah, sesuai minat dan bakatnya.

***

Mengapa Pramuka Tidak Menjadi Wajib Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah?

Ilustrasi Siswa sedang memasak makanan, saat berkemah dialam terbuka diolah menggunakan Ai Bing | Dokpri

Kembali Menteri Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik dengan dikeluarkannya Pramuka sebagai alokasi waktu pelajaran yang bersifat ekstra (tambahan) jam pelajaran wajib.

Secara resmi, Mendikbud mengeluarkan kebijakan untuk menghapus status wajib kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di semua sekolah dari dasar sampai menengah.

Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 ini dilatarbelakangi oleh progres keberhasilan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dengan pujian sebagai pencapaian oleh Nadiem Makarim.

"Mendikbudristek telah menerbitkan aturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah." ujar Anindito, berdasarkan kutipan dari Kemendikbud pada hari Sabtu (30/3/2024).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline