Lihat ke Halaman Asli

Riduannor

TERVERIFIKASI

Penulis

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas melalui PMM dan Penutupan Update Pengangkatan Kepala Sekolah Melalui Dapodik

Diperbarui: 20 Maret 2024   22:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan layar halaman web Sistem Seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah | Sumber gambar web.kps.Kemendikbud.go.id

Dirjen Kemendikbud mengeluarkan sebuah surat pemberitahuan penutupan dapodik untuk update Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri. Surat tersebut tertanggal 18 Maret 2024, baru dikeluarkan dua hari yang lalu.

Surat tersebut dishare oleh rekan guru penggerak melalui Komunitas guru penggerak. Dan dengan kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini. Surat pemberitahuan yang dikirim tersebut dengan cepat menyebar melalui group wag Kepala Sekolah.

Banyak juga teman Kepala Sekolah bertanya, apa maksud dari surat tersebut?. Sebenarnya surat ini bukan ditujukan kepada guru, Kepala Sekolah ataupun Pengawas. Namun ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota/Provinsi.

Namun surat percepatan untuk mengakses dan login ke sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah sejak tanggal 20 Juli 2023. Dan penutupan dapodik untuk update pengangkatan kepala sekolah negeri sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

***

Sistem Seleksi Kepala Sekolah melalui PMM

tangkapan layar fitur PMM berkenaan seleksi Kepala Sekolah dalam kotak berwarna merah | Sumber aplikasi PMM Merdeka Mengajar

Dari surat pemberitahuan yang disampaikan dirjen Kemendikbud dengan sistem pengangkatan Kepala Sekolah dari 552 Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, masih terdapat 241 dinas pendidikan kab/kota/provinsi yang belum login dan mengakses Sistem tersebut.

Dari penelusuran penulis, seleksi kepala sekolah kedepannya melalui aplikasi PMM yang telah disediakan oleh Kemendikbud dengan berbagai fitur di dalamnya termasuk pengelolaan kinerja guru yang terintegrasi dengan e-kinerja BKN.

Dengan persyaratan seleksi kepala sekolah terbuka untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak. Lalu bagaimana dengan guru yang tidak memiliki keduanya.

Gambar alur sistem pengangkatan  Calon Kepala sekolah | Sumber gambar pusat informasi kps.kemendikbud.go.id

Di surat pemberitahuan pada poin 5, dikarenakan jumlah guru penggerak dan lulusan diklat CKS tidak mencukupi, maka dinas pendidikan bersurat direktorat kepala sekolah, pengawas sekolah, untuk membukakan sistem pengangkatan kandidat CKS dari non-GP dan non-CKS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline