Lihat ke Halaman Asli

Riduannor

TERVERIFIKASI

Penulis

Setelah Guru Penggerak, Giliran Aplikasi PMM Merdeka Mengajar Lagi Digugat, Buat Apa?

Diperbarui: 29 Februari 2024   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan pengelolaan kinerja guru melalui aplikasi PMM setelah kegiatan proses pembelajaran melalui Komunitas belajar (Dokumen pribadi)

Pembatasan usia guru penggerak dari 50 tahun telah berhasil digugat dan di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dan PGRI sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia mengusulkan batas mengikuti seleksi dan program guru pendidikan maksimal umur 55 tahun.

Alasan PGRI mengusulkan batas usia mengikuti program guru penggerak menjadi 55 tahun, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada guru senior yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk mengikuti program guru penggerak.

Usulan PGRI tersebut mendapat respon positif dari Kemendikbud ristek. Dan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2024, tentang perubahan Menteri Nomor 26 tahun tentang Guru Penggerak.

Dalam aturan baru ini batas usia guru penggerak dicabut, sehingga guru yang usianya sudah diatas 50 tahun, bisa mengikuti program guru penggerak.

Namun aturan baru tersebut mendapat kritik dari sebagian guru, batas usia yang sudah tidak diatur lagi, malah dianggap sebagai beban tugas tambahan bagi guru. Jadinya dibatasi salah, tidak dibatasi salah. Padahal program guru penggerak tidak harus dan wajib bagi semua guru. Hanya bersifat sukarela dan terbuka bagi guru yang memenuhi kualifikasi tertentu.

***

Aplikasi PMM Merdeka Mengajarpun di gugat?

Tangkapan layar depan Aplikasi PMM, Merdeka Mengajar Akun Penulis (Dokumen pribadi)

Aplikasi PMM, merdeka Mengajar mulai dikenal guru sejak tahun 2020. Platform Merdeka mengajar (PMM) dicanangkan Kemendikbud ristek sebagai bagian dari program Merdeka mengajar.

Aplikasi PMM yang berbasis platfom digital yang digunakan untuk mengelola kinerja guru di Indonesia. Aplikasi ini juga dibuat oleh Kemendikbud Ristek bertujuan memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi guru menyusun dan melaporkan rencana pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan hasil pembelajaran.

Baru-baru ini, aplikasi PMM, Merdeka mengajarpun menjadi topik pembicaraan mengenai kebijakan baru berkenaan penerapan administrasi guru. Wasekjen PB PGRI sebagai tamu undangan dalam sebuah diskusi chanel pendidikan terkemuka, menurutnya kebijakan yang dirancang harusnya memudahkan guru. Dan jangan menimbulkan kesulitan dan beban tambahan.

***

Apa benar Aplikasi PMM, Merdeka mengajar membebani guru?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline