Guru merupakan salah satu jabatan yang menggunakan sistem fungsional. Untuk naik pangkat, seorang guru harus mengumpulkan angka kredit dengan jumlah tertentu sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Ada hal yang berubah sejak tanggal 11 April 2023. Perubahan ini seiiring dengan keluarnya surat edaran Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji kompetensi jabatan guru.
Uji Kompetensi jabatan guru ini dilaksanakan ketika seorang guru naik ke jenjang yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya guru yang berada di jenjang Guru Ahli pertama (III/b) akan naik ke jenjang Guru Ahli Muda (III/c) setelah memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Sedangkan pada jenjang yang sama misalnya golongan 3c ke 3d, guru tidak perlu mengikuti Uji kompetensi (Ujikom). Begitupula saat golongan 3a ke 3b. Saat akan naik jenjang dari Guru Ahli muda (III/c) ke jenjang Guru Ahli Madya (IV/a) maka guru akan mengikuti UJi kompetensi kembali.
***
Apa saja perubahan kenaikan pangkat guru di banding sebelumnya?
Di setiap aturan tentu ada kemudahan dan juga kesulitan yang menjadi dilema bagi guru. Pada aturan kenaikan pangkat guru sebelumnya, tanpa ujikom masih banyak para guru yang mengalami kesulitan naik pangkat.
Bahkan di lapangan ada yang tidak bisa naik pangkat sampai puluhan tahun, ke jenjang yang lebih tinggi diatasnya. Karena sulitnya mencapai sejumlah nilai yang telah ditentukan untuk naik pangkat.
Banyak yang mengeluh, sulitnya menyusun sebuah karya tulis ilmiah berupa penelitian tindakan kelas (PTK). Ada juga yang merasa sulit menyusun sebuah artikel ilmiah dan bisa di muat media surat kabar setingkat nasional.
Tapi begitulah, keluh kesah guru selalu saja ada. Sudah ikut pelatihan, workshop, bahkan bimtek menulis, masih saja tulisan yang dibuat tidak mendapatkan nilai dari tim penilai Angka kredit.
***