Lihat ke Halaman Asli

Riduannor

TERVERIFIKASI

Penulis

Efek Domino Kenaikan BBM

Diperbarui: 4 September 2022   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antrean BBM di SPBU ( Gambar : Riduannor/Dokumen pribadi)

Terhitung hari Sabtu pukul 14.30 WIB (03/09/2022), pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi dan non subsidi. Saat pengumuman kenaikan BBM , penulis berada di dalam kelas mengajar. Ada rentang 1 jam, diberlakukannya kenaikan. Tapi mana sempat lagi ngantre BBM di SPBU, diluar juga hujan deras. 

Garis besarnya kenaikan BBM bersubsidi dan non bersubsidi yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo, merupakan keputusan yang berat karena subsidi BBM sudah mencapai 3 kali lipat.

Menteri ESDM menjabarkan kenaikan harga BBM bersubsidi dan non subsidi yang mulai berlaku , dengan tiga katagori, yaitu :

  • Harga pertalite dari Rp.7.650 perliter menjadi Rp.10.000 perliter
  • Harga Solar bersubsidi dari Rp.5.150 perliter menjadi Rp.6.800 perliter
  • Harga Pertamax dari Rp.12.500 menjadi Rp.14.500 perliter

Akhirnya tarik ulur kenaikan BBM diumumkan juga. Subsidi BBM saat ini sudah mencapai Rp.502,4 triliun. Sehingga mau tidak mau, pemerintah mengambil keputusan untuk menaikan harga BBM, untuk menghindari "jebolnya" APBN.

Kenaikan BBM juga diikuti dengan peluncuran Bantalan sosial buat masyarakat berpenghasilan rendah, warga miskin, yang terdampak langsung dengan kenaikan BBM.

Bantalan sosial yang disiapkan oleh pemerintah terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), hingga subsidi transportasi.

Pemberian bantalan sosial tersebut sebesar Rp.600.000 untuk empat bulan pertama dengan skema dua kali pencairan. Dengan pemberian bantuan imbas kenaikan BBM bagi masyarakat penghasilan rendah, warga miskin untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Bantalan sosial yang diberikan pemerintah, apa tepat sasaran?

Tidak selalu bantalan sosial yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran, ada saja warga masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mendapatkannya. 

Ilustrasi buruh bongkar muat dipelabuhan (korankaltara.com)

Misalnya Sopian (45) seorang buruh lepas, yang berkerja serabutan di pelabuhan bongkar muat barang yang ada di kampungnya. Dari sejak pandemi covid-19, pemerintah memberikan subsidi kenaikan tarip dasar listrik, berupa bantalan sosial tidak pernah didapatkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline