Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dengan Transaksi Keuangan Berbasis Syariah

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memahami kestabilan sistem keuangan suatu negara perlu diketahui pula apakah sistem ekonomi yang ada di negara tersebut. Sistem ekonomi di Indonesia, bahkan dunia pada saat ini cenderung menggunakan sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis ini mendorong pemilik modal untuk selalu memperbanyak kekayaan yang dimiliknya hingga, entah, tak terhingga. Sikap kapitalis atau pemilik modal ini mengakibatkan mereka memutar otak untuk mencari akal bagaimanakah cara untuk mengurangi risiko, untuk menjaga dan melindungi kekayaannya, dan bagaimana cara untuk menambah kekayaan yang dimilikinya. Akibat ulah para kapitalis ini banyak bermunculan produk-produk yang lahir dari financial engineering. Celakanya, produk financial engineering ini banyak mengandung unsur spekulasi. Selain itu, produk-produk ini juga membawa domino effect yang mengakibatkan ketidakstabilan sistem keuangan. Hal ini telah terbukti di Amerika Serikat. Dimana adanya produk finansial turunan dari mortgage telah menghantarkan AS pada krisis keuangan 2008. Di luar permasalahan regulasi, pada dasarnya produk-produk finansial yang spekulatif ini mengandung risiko untuk menyebabkan terjadinya suatu krisis keuangan. Kegagalan salah satu pihak memenuhi prestasinya akan membawa domino effect kepada pihak-pihak yang lain.

Transaksi dengan menggunakan instrumen keuangan konvensional saat ini mengakibatkan terjadinya suatu krisis keuangan. Hal ini dikarenakan, instrument keuangan konvensional mengandung unsur spekulasi (dan unsur-unsur negatif lainnya), dimana unsur ini hanya mendorong, bahkan mempercepat, terjadinya suatu krisis keuangan. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan suatu transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya krisis keuangan. Transaksi seperti ini adalah transaksi yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah dalam suatu transaksi melarang suatu transaksi yang mengandung unsur RIBA, GHARAR, dan MAYSIR. Walaupun, sebenarnya tidak hanya terbatas pada 3 unsur ini saja, misalnya: tidak diperbloehkan transaksi untuk sesuatu yang haram.

Salah satu hal yang dilarang dalam transaksi berdasarkan prinsip syariah adalah RIBA. RIBA atau yang dikenal secara umum oleh masyarakat dengan sebutan bunga. RIBA terjadi tatkala seseorang memberikan suatu pinjaman dengan bunga, baik besar atau kecil nilainya. Suatu transaksi dengan menggunakan RIBA mengandung risiko yang lebih besar dari pada transaksi tanpa RIBA.

Contoh transaksi mengandung RIBA adalah ketika seseorang meminjam sejumlah uang kepada bank untuk melakukan suatu bisnis. Transaksi (RIBA) dengan bank tersebut mengharuskan pihak peminjam atau debitur untuk membayar sekian persen kepada bank atau pihak kreditur secara tetap. Pihak debitur harus membayar sejumlah bunga tersebut dengan tidak memperdulikan bagaimana kondisi bisnis pihak debitur tersebut. Apabila bisnis si debitur sukses maka ia wajib membayar bunga yang telah ditentukan. Hal itu juga terjadi apabila bisnis si debitur mengalami kegagalan atau bangkrut, dimana ia juga wajib membayar bunga tersebut. Transaksi seperti ini sangatlah merugikan bagi pihak debitur. Apabila pihak debitur pada posisi aman maka hal ini tidak akan bermasalah. Akan tetapi, bagaimana ketika pihak debitur dalam posisi merugi? Transaksi seperti ini pastinya sangat tidak manusiawi bagi seorang debitur. Ketika ia sudah dalam masalah (merugi) ia juga harus menanggung masalah lainnya (membayar bunga dan pokok). Bukankah seharusnya pihak yang sedang dalam kesusahan harus dibantu bukan menambah bebannya? Dari sisi kreditur terlihat tidak nampak suatu masalah, dimana ia akan mendapatkan pembayaran yang tetap. Apabila, debitur tidak mampu pun, bank masih mempunyai jaminan dan berhak menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut lewat hukum. Transaksi dengan RIBA ini nampaknya tidak akan merugikan pihak kreditur. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian. Jika dipandang secara kecil atau mikro maka hal ini tidak akan bermasalah. Akan tetapi, hal ini akan berbeda ketika hal yang sama terjadi secara massive. Apabila terjadi kegagalan bayar secara massive dan pihak debitur melarikan diri maka bank akan mengalami kegagalan dimana ini menyebabkan krisis keuangan. Bank mungkin saja telah mengupayakan untuk menghindari kegagalan bayar secara massive ini. Akan tetapi, apabila pada saatnya terdapat faktor x, baik berasal dalam negeri maupun luar negeri, maka upaya bank ini hanyalah sia-sia saja.

Cara untuk menjaga kestabilan keuangan adalah dengan tidak melakukan transaksi RIBA dan beralih pada transaksi berdasarkan mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal, disebut shahibul maal, dan manajer pengelola, disebut mudharib. Laba dalam mudharabah dibagi berdasarkan perjanjian di awal. Kerugian modal ditanggung seutuhnya oleh pemilik modal. Sedangkan, manajer pengelola menanggung kerugian dari tenaga dan waktu yang ia keluarkan. Dengan transaksi seperti ini, pemilik modal akan lebih berhati-hati dalam menganalisa peminjam yang akan melakukan kegitan bisnis. Selain itu, peminjam atau manajer pengelola harus benar-benar bersungguh-sungguh dalam melakukan bisnisnya. Transaksi lainnya untuk menjaga stabilitas keuangan adalah dengan musyarakah. Musyarakah adalah kerjasama antara pemilik modal dalam melakukan suatu kegitan bisnis. Kegiatan bisnis yang dilakukan dapat dikelola oleh salah satu pihak pemilik modal atau diserahkan kepada pihak lain tanpa mengurangi kewenangan intervensi para pemilik modal. Dalam musyarakah, kerugian dan keuntungan dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing.

Transaksi menggunakan prinsip syariah mempunyai kelebihan dibandingkan transaksi konvensional. Transaksi syariah bersifat manusiawi dibandingkan dengan transaksi konvensional yang menggunakan RIBA. Dalam transaksi menggunakan RIBA, seorang peminjam diharuskan membayar bunga tidak peduli kondisi bisnis yang ada. Selain itu, ia juga wajib mengembalikan hutang yang telah dipinjamnya. Kewajiban-kewajiban ini secara psikologis akan membebani pihak peminjam ketika dalam kondisi bisnis yang buruk. Dimana hanya akan mendorong peminjam untuk tidak memenuhi kewajibannya. Ketika terjadi secara massive maka akan menimbulkan suatu krisis keuangan. Dalam transaksi berdasar prinsip syariah, kejadian massive ini tidak akan menimbulkan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan para pihak yang terkait menanggung kerugian sebesar penyertaannya masing-masing. Dalam mudharabah, pihak peminjam menanggung risiko berupa waktu dan tenaga yang dikeluarkan. Dalam musyarakah, peminjam hanya menanggung kerugian sebesar modal miliknya saja. Pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini bank, memang juga harus menanggung risiko sebesar penyertaan yang diberikannya. Akan tetapi, dengan transaksi seperti ini bank akan mampu memperoleh keuntungan yang lebih untuk menyeimbangkan tanggungan risiko yang ada. Selain itu, transaksi seperti ini akan mewujudkan kedekatan antara bank dan peminjam untuk menjaga kelangsungan bisnis yang ada. Hal ini akan membantu untuk menjaga kestabilan keuangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, cara yang tepat untuk menjaga stabilitas keuangan di Indonesia adalah tidak menggunakan transaksi RIBA. Tidak menggunakan transaksi RIBA berarti tidak berurusan dengan bank konvensional. Sebagai penggantinya, adalah dengan bertransaksi dengan Bank Syariah, yang menerapkan prinsip syariah. Dengan memaksimalkan transaksi dengan Bank Syariah dan meminimalkan transaksi dengan Bank Konvensional maka akan menjaga stabilitas sistem keuangan.

referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah

http://sef.feb.ugm.ac.id/perkembangan-financial-engineering-perbankan-syariah/

http://www.ibisonline.net/En/IslamicFinancialProducts/IslamicFinProducts.htm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline