Lihat ke Halaman Asli

PTT Bidan Tahun 2012

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL TAHUN 2012

Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap tahun 2012, dengan ini diumumkan:

Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan 3 (tiga) kali yaitu periode April, Juni, dan September dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar :

JENIS TENAGA GAJI INSENTIF KETERANGAN B T ST B T ST Bidan 1.700.000 1.700.000 1.700.000 – 1.700.000 2.700.000 (belum dikurangi pajak penghasilan)

Tahap Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Persyaratan administrasi:

Warga Negara Indonesia (WNI). Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan. Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Surat Izin Bidan/Surat Tanda Registrasi Bidan (SIB/STRB). Daftar Riwayat Hidup (DRH). Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP). Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta, bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap serta dalam keadaan sehat yang ditandatangani di atas materai. Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. Fotokopi ganti nama yang telah disahkan oleh yang berwenang (Pengadilan Negeri) bagi mereka yang melakukan pergantian nama.

Bidan yang berminat untuk mendaftar Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir).

Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2012 per provinsi per kabupaten/kota.

Lain-lain

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline