Lihat ke Halaman Asli

Bitorian Arsyad

Mahasiswa Hukum

Penetapan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Diperbarui: 25 Mei 2024   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Bitorian Arsyad Yanuar

Kelas : HKI 4E

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Ujian Akhir Semester

Judul : Penetapan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Penetapan Nomor : 408/Pdt.P/2021/PA.Jbg)

Review Skripsi

Pendahuluan

Dispensasi nikah merupakan sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan individu untuk menikah meskipun belum mencapai batas usia minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, ketentuan ini tidak bersifat absolut, karena undang-undang juga memberikan ruang bagi pemberian dispensasi melalui pengadilan dalam keadaan tertentu.

Perspektif Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara memberikan dasar yang kuat bagi penerapan dispensasi nikah. UUD 1945 menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini, pemberian dispensasi nikah harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, pemahaman tentang dispensasi nikah dalam perspektif UUD menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan individu yang mengajukan dispensasi dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak anak. Pemberian dispensasi harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan bukti bahwa hal tersebut adalah demi kebaikan semua pihak yang terlibat, terutama anak yang akan menikah.

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline