Lihat ke Halaman Asli

Bitorian Arsyad

Mahasiswa Hukum

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Bitorian Arsyad Yanuar

Nim : 222121183 ( HKI 4E )

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Judul : Sebab-Sebab Terjadinya Poligami Dalam UU No 1 Tahun 1974

Penulis : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. & Drs. H. Syamsul Falah, M.Ag.

Penerbit : PUSTAKA SETIA Bandung

Terbit : April 2019

Cetakan : Cetakan Kedua.

 

Abstrak

Poligami, yaitu memilikiistri lebih dari satu yang menjadi pasangan hidup, telah menjadi topik kontroversial dalam berbagai kalangan masyarakat di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis sejumlah apa saja alasan yang sering dikemukakan oleh orang yang ingin melakukan poligami dan aturan yang terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline