Lihat ke Halaman Asli

Bitorian Arsyad

Mahasiswa Hukum

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Wanita Hamil

Diperbarui: 27 Februari 2024   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Kelompok 6

1. Syahid goldensyah mahardika (222121017)

2. Hilal faturrahman (222121166)

3. Muhamad alfin ramadhan (222121178)

4. Bitorian Arsyad Yanuar (222121183)

5. Agilta Alnafian (222121181)

6. Muhammad miftahudin (222121165)

7. Bagus Maulana Ikhsan (222121201)

A.Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat?

Pernikahan wanita hamil bisa terjadi dalam masyarakat karena berbagai faktor, termasuk:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline