Salam
Kami penulis adalah mahasiswa aktif UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA, berikut nama dan nim dari masing-masing anggota :
Isnaini 202111040
Neni Ismarini 202111065
Aditya Gilang Andika 202111076
Bisri Mustofa 202111257
Prinsip akad asuransi syariah merupakan takafuli( tolong- menolong). Dimana nasabah yang satu membantu nasabah yang lain yang tengah hadapi kesusahan. Sebaliknya akad asuransi konvensional bertabiat jual- beli antara nasabah dengan industri. Dana yang terkumpul dari nasabah industri asuransi syariah (premi) diinvestasikan bersumber pada syariah dengan sistem untuk hasil (mudharabah). Sebaliknya pada asuransi konvensional, investasi dana dicoba pada sembarang zona dengan sistem bunga. Premi yang terkumpul diperlakukan senantiasa selaku dana kepunyaan nasabah. Industri cuma selaku pemegang amanah buat mengelolanya. Sebaliknya pada asuransi konvensional, premi jadi kepunyaan industri serta perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh buat menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Apabila terdapat partisipan yang terserang bencana, buat pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru' (dana sosial) segala partisipan yang telah diikhlaskan buat keperluan tolong- menolong. Sebaliknya dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening kepunyaan industri. Keuntungan investasi dipecah 2 antara nasabah sebagai owner dana dengan industri sebagai pengelola, dengan prinsip untuk hasil. Sebaliknya dalam asuransi konvensional, keuntungan seluruhnya jadi kepunyaan industri. Bila tidak terdapat klaim, nasabah tidak mendapatkan apa- apa. Terdapatnya Dewan Pengawas Syariah dalam industri asuransi syariah yang ialah sesuatu keharusan. Dewan ini berfungsi dalam mengawasi manajemen, produk dan kebijakan investasi biar tetap sejalan dengan syariat Islam. Ada pula dalam asuransi konvensional, hingga perihal itu tidak menemukan atensi.
Ada pula ketentuan untuk orang yang hendak melakukan asuransi syariah merupakan baligh, berakal, leluasa berkehendak( tidak dalam paksaan).
Tidak hanya ketiga ketentuan tersebut pula ada persyaratan buat jadi partisipan asuransi syariah ialah:
-Terdapatnya jaminan yang balance dengan resiko
Ketentuan perjanjian asuransi selanjutnya ialah terdapatnya penyeimbang antara jaminan dengan resiko yang ditanggung. Hingga dari itu, premi asuransi jadi perihal yang berarti dalam suatu perjanjian asuransi. Premi asuransi berfungsi selaku jaminan serta membagikan kekuatan hukum dari kontrak asuransi tersebut. Dalam kontrak asuransi ini pula diterangkan ada objek pertanggungan yang wajib dikenal kedua belah pihak. Nantinya, sehabis terdapatnya perjanjian ini, pihak tertangung hendak mempunyai ikatan langsung serta/ ataupun tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan.