Lihat ke Halaman Asli

Sumber-sumber Pendapatan Negara; Umum vs Islami

Diperbarui: 29 Agustus 2017   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Sumber-sumber Pendapatan Negara Secara Umum

Dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan. Pertama, melakukan bisnis. Pemerintah dapat melakukan bisnisseperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha MilikNegara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Kedua, pajak. Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam pelbagai bentukseperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentukusahanya sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan.

Dalam sistem dan tradisi kepemimpinan Islam, yang paling dipentingkan dalam pajak adalah faktor distribusi yang harus dibangun di atas prinsip penyamarataan dan netralitas. Di sisi lain, juga menekankan pada prinsip-prinsip kemudahan dan produktivitas.

Menurut Ibn Khaldun, penetapan pajak harus didasarkan pada prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah. Seperti pada pajak tanah, kharj, jizyah, dan lain-lain. Semua itu memiliki batas yang tidak dapat dilebihkan. Beliau juga menganalisis efek dari pengeluaran belanja pemerintah dalam perekonomian, yang nantinya diikuti oleh Keyness. Ia berpendapat, "Penurunan dalam penghasilan pajak disebabkan juga oleh penurunan belanja pemerintah".

Alasannya adalah negara sebagai pasar paling besar, ibu semua pasar, dasar semua perdagangan, substansi dari semua pemasukan dan pengeluaran. Apabila bisnis pemerintah merosot dan volume perdagangan kecil, secara alami pasar yang tergantung akan menunjukkan hal yang sama, atau lebih hebat lagi. Selanjutnya, uang selalu beredar di antara raja dan rakyatnya. Oleh karena itu, apabila raja menyimpan atau menahan uangan, maka kerugian akan menimpa rakyat. Sunah Allah berlaku atas hamba-hamba-Nya.

Ketiga, meminjam uang. Sebagaimana dipahami sekarang ini pada perekonomian modern, utang merupakan instrumen yang sangat lazim terjadi, sehingga seakan-akan tidak akan ada pembangunan bila tidak ditunjang dengan utang luar negeri. Perlu dipahami bahwa dalam perekonomian saat ini, utang sebagai kebijakan pembangunan bukan hanya timbul akibat kebutuhan yang berlebihan dari pada penerimaan, namun juga akibat kelaziman yang telah mentradisi, sehingga mau tidak mau sebuah negara akan sulit keluar atau bahkan menghindari kondisi utang.

Dalam Islam, sangat dianjurkan untuk tidak berutang, baik individu maupun kolektif (negara). Apalagi dalam konteks negara, kita dihadapkan pada situasi di mana sebuah negara Islam memiliki fungsi untuk menyebarkan dakwah Islam dalam diplomatik internasional secara mandiri dan bebas. Fungsi ini sangat menuntut kondisi negara Islam yang memiliki integritas tinggi. Bagaimana mungkin suatu negara dapat menjalankan fungsinya seperti itu bila kemandirian dan integritas sebagai bangsa tidak ada akibat dililit oleh utang.

Bagi pemerintah di suatu negara dapat saja meminjam dana dari masyarakat atau sumber-sumber lainnya, namun harus dikembalikan di kemudian hari. Dan masyarakat perlu mengetahui dan mendapat informasi yang jelas bahwa dikemudian hari mereka akan membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.

  • Sumber-sumber Pendapatan Negara Secara Islami

Sumber-sumber pendapatan negara di zaman Rasulullah Saw. tidak hanya terbatas pada zakat semata, namun ada beberapa pos lain yang tidak kalah pentingnya dalam menyokong keuangan negara. Zakat sendiri baru disyariatkan pada tahun kedelapan Hijriyah. Pertama, zakat. Pada masa awal-awal Islam, penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari zakat berupa uang tunai, hasil pertanian dan hasil peternakan. Zakat merupakan unsur penting karena sistemnya penunaiannya yang bersifat wajib (obligatory zakat system), sedangkan tugas negara adalah sebagai 'mildalam mekanismenya.

Zakat merupakan kewajiban bagi golongan kaya untuk memberikan perimbangan harta di antara sesama masyarakat. Dalam negara yang memiliki sistem pemerintahan Islam, maka negara berkewajiban untuk mengawasi pemberlakuan zakat. Negara memiliki hak untuk memaksa bagi mereka yang enggan berzakat jika mereka berada pada taraf wajib untuk mengeluarkan zakat. Apalagi jika mempertimbangkan keadaan masyarakat yang secara umum lemah perekonomiannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline