Lihat ke Halaman Asli

Jabatan Gubernur, Walikota, Bupati adalah 5 Tahun

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ikut sertanya Jokowi  dan Alex Noerdin menjadi Calon Gubernur DKI  mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Seperti diketahui mereka masih aktif menjadi Walikota Solo dan Gubernur Sumsel ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI. Mereka dinilai melalaikan tugasnya yang belum selesai di daerahnya. Mereka Dinilai melanggar etika moral. Melanggar amanah rakyat dan seharusnya mendapat izin terlebih dahulu, paling tidak dari DPRD sebagai perwakilan rakyat

Kabar gembiranya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut yaitu terkait pelarangan kepala daerah untuk mencalonkan diri saat masih menjabat.

"Harus mengundurkan diri dalam konsep ini, kalau misalnya bupati di daerah A, kemudian mau jadi gubernur di daerah B, itu dalam konsep ini harus mengundurkan diri di daerah A. Kalah atau menang, dia tidak bisa balik lagi,"

Semoga RUU ini segera direalisasikan menjadi Undang Undang sehingga diharapkan tidak akan muncul Jokowi Jokowi yang lain atau Alex Noredin yang lain




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline