Lihat ke Halaman Asli

el lazuardi daim

TERVERIFIKASI

Menulis buku SULUH DAMAR

Memperkuat Fungsi Badan Bank Tanah dalam Mendukung Penyelenggaraan Pertanian

Diperbarui: 26 Januari 2025   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi lahan pertanian.(sumber : Muhamad Ibnu Chazar/antara foto/detik.com)


Berpredikat sebagai institusi yang diberi kewenangan dalam mengelola tanah, Badan Bank Tanah bisa mengambil peran dalam mendukung tumbuh kembangnya usaha pertanian di tanah air. Besarnya potensi pertanian yang bisa dikembangkan menjadi alasan Badan Bank Tanah perlu untuk mengambil peran tersebut.

Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah pusat untuk diberi kewenangan dalam mengelola tanah negara. Dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Pembentukan Badan Bank Tanah sendiri bertujuan untuk menjamin kepastian hak atas tanah bagi investasi dan keperluan masyarakat. Dalam hal ini Badan Bank Tanah akan memastikan ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi yang berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, investasi dan reforma agraria.

Selain itu, keberadaan Badan Bank Tanah juga diharapkan menjadi solusi ketimpangan penguasaan lahan dan keterbatasan akses terhadap lahan yang banyak terjadi di masyarakat.

Dalam prakteknya, Badan Bank Tanah menjalankan fungsi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Seiring dengan dukungan untuk penyelenggaraan pertanian, Badan Bank Tanah perlu membuat rumusan yang mendukung pemberdayaan tanah sebagai sarana utama sebuah penyelenggaraan pertanian. Sebuah konsep yang akan mengatur dan menjamin pengadaan tanah untuk usaha pertanian.

Terkait persoalan ini, ada empat tahap yang perlu dipenuhi Badan Bank Tanah

1. Perencanaan pengadaan lahan

Perencanaan pengadaan lahan dimulai dari pemilihan lokasi yang tepat dan mendukung untuk sebuah usaha pertanian, pemetaan, akuisisi hingga penetapan lokasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Badan Bank Tanah juga bisa mengintegrasikannya dengan membuat ide zona pertanian terpadu atau kawasan pertanian khusus di daerah tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline