Lihat ke Halaman Asli

el lazuardi daim

TERVERIFIKASI

Menulis buku SULUH DAMAR

RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Kisah Sukses Risma

Diperbarui: 19 November 2020   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto by Douglas Lopez dari situs unsplash.com

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol terus menuai polemik. Banyak yang mendukung tapi tak sedikit yang menolak.Pro dan kontra masih berlanjut. Masing-masing punya argumen sendiri.

Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan penolakan banyak orang.Karena RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

Bagi yang melanggar siap-siap dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Artinya akan banyak orang kehilangan pekerjaan. Mulai dari pengusaha,para pekerja sampai kepada penjual.Mereka semua akan jadi pengangguran.. Yang berarti menciptakan masalah baru di masyarakat.

Menghadapi situasi seperti ini mungkin kita bisa berkaca pada pengalaman Ibu Tri Rismaharini, walikota Surabaya yang sukses menutup lokalisasi Dolly tahun 2014 lalu. Dalam hal ini Ibu Risma memberikan solusi bagi kelangsungan perekonomian mereka yang terdampak dari penutupan lokalisasi itu.

Para eks warga Dolly itu oleh Ibu Risma diberi pelatihan berbagai keterampilan seperti membatik ,membuat sandal, membuat tempe, menyablon dan lainnya.

Ada juga yang ditawari bergabung dengan Linmas, jadi supir ambulan dan mobil jenazah. Mereka juga dibuatkan sentra PKL dan taman. Intinya mereka semua diberdayakan. Tidak boleh ada yang terlantar.

Para pembuat kebijakan perlu memikirkan masalah ini. Jangan karena semangat ingin memberantas minuman beralkohol  malah membuat masalah baru  berupa pengangguran dan kemiskinan.

Banyak cara yang bisa ditempuh. Bagi para produsen mungkin dengan mengarahkan mereka memproduksi etanol sebagai sumber energi, atau memberi pelatihan -pelatihan yang sesuai dengan keadaan masing-masing warga atau cara lain yang pemerintah lebih tahu dalam hal itu. Pokoknya warga tak boleh menganggur setelah tak nenggeluti bisnis mihol ini lagi.

Kita semua sepakat dengan ide pembatasan minuman beralkohol di masyarakat. Tapi bila pemerintah dan DPR belum punya solusi yang tepat bagi saudara-saudara kita yang terdampak dengan peraturan ini,sebaiknya pengesahan RUU ini ditunda saja.

Referensi

kompas.com

republika.co.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline