Persidangan Anas Urbaningrum siang tadi, kamis 11 septermber 2014 dengan agenda Pembacaan Tuntutan telah usai digelar, setebal 1791 halaman tuntutan yang dibacakan bergilir oleh JPU KPK menggambarkan begitu serius dan penuh kebengisan JPU KPK menuntut hukuman untuk Anas Urbaningrum. Sayang tuntutan yang dibacakan JPU KPK hanya copy paste dakwaan JPU yang bersumber dari Nazaruddin. Kesaksian saksi yang dihadirkan JPU KPK yg menampik keterlibatan Anas pun diabaikan. Sungguh luar biasa dakwaan yang benar-benar imajiner tak masuk akal.
Apalagi barang bukti yang dihadirkan JPU KPK pun semua dapat dipatahkan oleh kesaksian dan Hakim sendiri menolaknya, tapi tak tanggung-tanggung, tuntutan JPU KPK meminta Hakim untuk penjarakan Anas selama 15 tahun, hingga Hakim geleng-geleng kepala. Luar biasa...
Anas mengatakan bahwa persidangan itu hanya ceremonial saja, karena ketika proses penyidikan, ada pernyataan dari Jubir KPK bahwa Anas akan dituntut BERAT, berarti perencanaan hukuman bagi Anas sudah direncanakan jauh hari sebelum perlaksanaan sidang digelar. Terbukti semua saksi yang dihadirkan JPU KPK yang semuanya membantah tidak dianggap sama sekali oleh JPU KPK, hanya ucapan dari Sang Nabi Nazaruddin yang sabdanya dijadikan standart tuntutan oleh JPU KPK. Jujur, nurani anda bagaimana menilai itu semua? Adilkah? Saya tak kuasa melihat kasus yang dialami Anas Urbaningrum.
Serangan KPK pun tak henti-hentinya menggiring opini negatif pada publik, dengan pasal-pasal yang serampangan, Obstraction Of Justice yang oleh Pakar Hukum Pidana Gandjar Bondan dan Khoirul Huda dikatakan bahwa obstraction of justice itu pasla yang dikenakan bukan bagi terdakwa, tapi bagi orang lain yang sengaja menghalang-halangi jalannya persidangan dengan cara mempengaruhi saksi atau mengintimidasinya. Padahal fakta dipersidangan ada pengakuan saksi yang dipaksa oleh Nazar untuk bersaksi sesuai kehendaknya, hingga saksi itu menangis dan mengatakannya dengan jujur di pengadilan. Justru bila pasal Obstraction Of Justice lebih tepat dipasalkan bagi Nazaruddin yang sudah kelas diakui oleh saksi di persidangan.
Sedangkan dakwaan JPU KPK terkait Harrier dan Proyek lain sudah dibantah oleh kesaksian saksi dan kesaksian terdakwa. Nah, bila dakwaan tidak berdasar pada kesaksian, adil apa dzalim? Silakan anda sendiri menilai, jangan hanya bisa menilai melalui pemberitaan media tanpa tahu masalah sebenarnya, seakan anda tahu kebenaran semua peristiwa yang dialami ANas Urbaningrum, padahal jelas anda hanya tahu melalui pemberitaan media, penilaian anda yang semacam itu adil atau menghakimi? Sialakan anda renungkan sendiri. Ini menyangkut nama baik orang bung! Nama baik orang yang sedang dihancurkan oleh lawan politiknya akibat konflik di internal partai. Jadi bukan kasus korupsi biasa, tapi nuansanya politis.
Adapun tuduhan soal harta kekayaan Anas yang dituduhkan hasil korupsi, penjelassannya adalah, kita harus bisa membedakan mana GAJI dan PENGHASILAN, keduanya merupakan hal yang elementer, kalau penghasilan ketika Anas menjabat jadi Ketua Umum partai Demokrat, itu tidak terikat gaji, karena bukan PEJABAT NEGARA atau PENYELENGGARA NEGARA, kalau dilihat dari perspektif penyelenggara negara pasti tidak akan menemukan titik temunya, tetapi bagi mereka yang mengerti dunia politik, tidak akan ada persepsi begitu, karena dia memahami betul dunia politik, sedangkan mengenai Justice Collaborator Nazaruddin, Anas menanggapi bahwa yang lebih tepat bukan Justice Collaborator tapi Kriminal Collaborator karna sangat tidak layak dari track record yang dilakukan Nazar, apalagi sampai sekarang informasinya bahwa Nazaruddin masih menjalani bisnis kotor yang dikendalikannya dalam penjara, luar biasa.
Adapun tuduhan niat ingin menjadi Presiden itu tuduhan yang sangat lucu, apalagi barang bukti yang dihadirkan oleh JPU KPK berupa SMS yang isinya hanya mendoakan Anas Urbaningrum menjadi Presiden< logikanya orang yang mendoakan kita jadi Presiden, sah-sah saja, bukan berarti yang didoakan punya niatan jadi Presiden. Logis kan? Bukti BBM yang dihadirkan pun banyak kejanggalan, media banyak memberitakan ada percakapan soal Hambalang, padahal dalam BBM itu hanya berisi pesan yang masuk tanpa ada tanggapan dari si pemilik nama profil BBM tersebut, jadi bukan percakapan, karna dilakukan hanya sepihak tanpa ada tanggapan atau reaksi dari si penerima. Ditambah Print Out BBM tersebut yang katanya sudah di forensik ternyata tidak terdapat tanggal dan waktu pengiriman. Bagi anda pengguna BlackBerry atau BBM pastinya tahu bahwa setiap kali kita mengirim pesan, itu ada laporan terkirim, baik tanggal dan jamnya, tapi di print out itu tidak ada, makanya Hakim langsung menolak barang bukti itu.
Tapi nyatanya JPU KPK keukeuh dengan tuntutan dakwaannya, bahkan mengulang kembali dakwaan yang diawal persidangan tanpa mempertimbangkan hasil persidangan sebanyak 23 kali persidangan yang begitu menyita waktu dan tenaga. Sekali lagi saya tegaskan bahwa KPK bukan malaikat, mereka manusia biasa yang masih suka terhadap duniawi (Harta, Tahta, dan Wanita). Justru hak keleluasaan KPK menjadikan rawan akan terjadinya kejahatan mafia untuk memanfaatkan kepercayaan yang rakyat berikan. Rakyat sudah kadung mendewakan KPK, jadi apapun yang dilakukan KPK pasti dianggap benar, mainset inilah yang banyak menguntungkan bagi KPK. Untuk itu, mari kita belajar berpikir kritis dalam menyikapi masalah atau berita, apalagi kaitannya dengan politik yang tentu banyak bermain trik. semoga kita bisa lebih bijak dalam menyikapi berita dan masalah yang terjadi di sekitar kita sebelum kita mengomentari, apalagi menghakimi. Pelajaran bagi kita semua... Semoga tulisan saya ada manfaatnya, wassalam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H