Lihat ke Halaman Asli

Bipasha BilbinaRislam

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Miras dan Judi dalam Perspektif Al-Qur'an

Diperbarui: 19 Juni 2024   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Al-Qur'an, miras dan judi dianggap sebagai praktik yang merugikan individu dan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Islam. Berikut adalah beberapa perspektif Al-Qur'an terkait dengan miras dan judi:

 Larangan Miras dan Judi dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an secara jelas melarang miras dan judi dalam beberapa ayat. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

"Dan Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT juga berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

 Dampak Negatif Miras dan Judi

Miras dan judi dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat. Berikut beberapa contoh:

1. Mengganggu Keseimbangan Spiritual dan Fisik: Miras dan judi dapat mengganggu keseimbangan spiritual dan fisik, serta menghambat individu dalam menjalankan ibadah dengan baik. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih fokus pada kepentingan duniawi daripada kepentingan spiritual.
2. Meningkatkan Tingkat Kejahatan: Miras dan judi dapat meningkatkan tingkat kejahatan dalam masyarakat. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih agresif dan lebih cenderung melakukan tindakan kejahatan.
3. Menghambat Ibadah: Miras dan judi dapat menghambat individu dalam menjalankan ibadah dengan baik. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih fokus pada kepentingan duniawi daripada kepentingan spiritual.
4. Menghambat Kesejahteraan Masyarakat: Miras dan judi dapat menghambat kesejahteraan masyarakat. Keduanya dapat menyebabkan individu menjadi lebih fokus pada kepentingan duniawi daripada kepentingan masyarakat.

Hukum Islam Tentang Minuman Keras

Alkohol adalah minuman terlarang yang menyebabkan mabuk dan haram. Minuman yang dikelompokan pada khamr hukumnya haram dan dianggap sebagai perbuatan keji dan perbuatan syetan. Larangan minuman berakohol (khamr) berlaku bagi seluruh umat Islam dan tidak ada pengecualian bagi orang tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline