A.Latar Belakang
Hukum islam yang memiliki kedudukan setelah Al-Qur'an yaitu hadits, Dengan perkembangan ilmu hadits (ulumul hadits) untuk tujuan memperjelas tentang kualitas hadist jika matan atau sanad telah ditemukan. Sehingga dapat ditemukan mana hadist yang layak hujjah ataupun tidak layak sebagai hujjah. Disini itu hadits mempunyai fungsi lain untuk mengklarifikasikan apa yang terkandung dalam Al-Qur'an didunia. Untuk memahami tentang hadits dan Al-Qur'an membutuhkan alat dalam bentuk ilmu pengetahuan sehingga dalam mempelajari baik dan buruknya.
Imam Syatibi berkata :''Dalam hukumnya, tidak terbatas pada penggunaan bukti Al-Qur'an saja, tanpa memperhatikan syarah dan penjelasan (bayan), yaitu Al-Hadits ,karena didalam Al-Qur'an banyak terdapat hal yang sangat lengkap seperti sholat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya, maka referensi yang sangat dibutuhkan yaitu hadits.
Para sahabat menerima hadits Nabi SAW. Namun dengan cara menghafal atau mengingat, namun dengan menghafal bukan berarti hadits yang diterima tidak ditulis oleh mereka. Setelah Rasulullah SAW. Wafat para sahabat kemudian menceritakan apa telah mereka dengar, dan setiap berita dari seorang sahabat yang mengaku.
Pembahasan
A.Pengertian Hadist
Hadits berasal dari kata hadits,dan kalimat jamaknya al-hadits pada dasarnya lafadz yang berarti ucapan . Secara linguistic artinya Al-jadid yang berarti baru dan lawan kata dari kata ini adalah yang artinya lama artinya allah tidak memulai atau tidak diciptakan. Kata ini adalah kata jama' yang dibuat menurut aturan kaidah qias. Dari segi istilah berarti segala sesuatu yang dikaitkan kepada Rasulallah SAW dalam perkataan, perbuatan, pengakuan, atau sifat. .
Secara terminologis, para ahli dan pendukung hadits dalam memberikan makna hadits. Dikalangan ulama hadits ada beberapa definisi diantara lain sebagai berikut:
'' Segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya''.
''Ilmu hadits'' terdiri dari dua kata yakni ''ilmu'' dan ''hadits''. Dalam arti hadits berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari atau membahas sesuatu berdasarkan Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun lainnya.
Definisi lain dari makna hadits dalam istilah adalah segala sesuatu yang didasarkan kepada nabi Muhammad SAW. Baik berupaa perkataan, perbuatan dan pernyataan (taqrir).
Pengertian hadits menurut dari tiga sudut pandang para ulama yaitu:
Menurut para Muhaditsun (Ahli hadits)
1. Definisi hadits menurut Muhadditsun adalah semua atau kisah yang berasal dari Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat dan perilaku. Para Muhaditsun menganggap kepribadian Nabi Muhammad SAW sebagai uswatun hasanah. Sedangkan segala sesuatu yang berasal darinya baik berkaitan dengan hukum maupun tidak tergolong sebagai hadits.
Artinya :''Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi Muhammad SAW. Baikberupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ikhwat Nabi SAW.
Adapun pendapat lain yang dikemukakan oleh para ahli hadits secara umum mendefinisikan hadits sebagai segala perkataan, perbuatan, ketetapan( taqrir) dan urusan ikhwal yang didasarkan pada Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud pernyataanitu sendiri adalah semua yang diceritakan dalam hal kitab tentang tanggal, seperti kasus kelahiran, tempat tinggalnya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, baik yang diutus maupun tidak.Dan berdasarkan definisi diatas hadits dapat dibedakan berikut :1).Sabda 2). Kisah 3).Taqrir dan 4). Hal ikhwal Nabi SAW.
Menurut para ahli fiqih ( Ushuliyun )