Lihat ke Halaman Asli

Perhitungan dan Pembuktian Akibat Revaluasi terhadap PPh Badan yang Ditanggung Perusahaan

Diperbarui: 30 November 2015   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revaluasi aset tetap tentu saja akan menghasilkan beban penyusutan yang berbeda dibandingkan dengan jika tidak melakukan revaluasi. Penerapan revaluasi aset tetap akan menambah nilai aktiva tetap di neraca dan menyebabkan beban penyusutan bertambah pula. Bertambahnya beban penyusutan aktiva tetap akan berdampak laba fiskal perusahaan akan berkurang. Jika

laba fiskal perusahaan menjadi lebih kecil karena adanya penambahan nilai penyusutan, maka jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan juga akan lebih kecil daripada apabila tidak melakukan revaluasi aktiva tetap.

***

            Berikut contoh perhitungan revaluasi aset tetap dan pengaruhnya terhadap PPh Badan yang ditanggung perusahaan:

Dari data penyusutan di atas dapat diketahui terdapat perbedaan jumlah penyusutan yang dihasilkan sebelum dan sesudah revaluasi aset tetap. Saat perusahaan melakukan revaluasi total akumulasi penyusutan adalah Rp 650.000.000  sedangkan jika tidak melakukan revaluasi total akumulasi penyusutan adalah sebesar Rp 600.000.000. Besar penyusutan setelah revaluasi lebih besar daripada sebelum revaluasi karena revaluasi menyebabkan bertambahnya nilai aktiva tetap.

Berkaitan dengan tujuan memperkecil PPh Badan, perusahaan berupaya untuk menyajikan laporan laba rugi dengan hasil laba yang kecil. Berikut ini laporan laba rugi perusahaan sebelum menerapkan kebijakan revaluasi aset tetap

                Dari laporan laba rugi diatas dapat dilihat jumlah pajak bersih yang harus dibayarkan perusahaan ketika tidak melakukan revaluasi adalah Rp 702.500.000 (Rp 2.810.000.000 x 25%). Jika dibandingkan dengan jumlah pajak yang harus dibayar ketika sudah melakukan revaluasi maka dapat dilihat terdapat perbedaan. Jumlah pajak yang dibayar apabila perusahaan melakukan revaluasi adalah sebesar Rp 699.375.000 (Rp 2.797.500.000 x 25%).

***

              

  Berdasarkan contoh diatas dapat diambil kesimpulan bahwa revaluasi atau penilaian kembali aset tetap dapat memperkecil laba perusahaan sehingga beban pajak badan yang ditanggung oleh perusahaan juga semakin kecil

Sumber :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline