Lihat ke Halaman Asli

PERENCANAA PAJAK (TAX PLANNING) PAJAK PENGHASILAN BADAN

Diperbarui: 30 November 2015   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="pajak"]                                                      Sumber: Gambar pajak online

[/caption]Perencanaan pajak merupakan upaya yang legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal- hal yang tidak teratur (loopholes). Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh misalnya, mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan , hal ini dapat memanfaakan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 (Lumbantoruan:1996:485).

***

Keuntungan suatu wajib pajak melakukan tax planning adalah dapat memperkecil beban pajak yang harus dibayar. Dalam membuat tax planning  hal-hal yang harus diperhatikan adalah mencari celah kelemahan Undang-Undang Perpajakan ( tax avoidance). Namun cara ini bukan berarti boleh melanggar aturan perpajakan tersebut. Pembuatan tax planning merupakan salah satu manajemen dalam perpajakan. Seringkali perusahaan harus membayar beban pajak yang sangat besar, ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak melakukan dan bahkan tidak mengetahui tentang tax planning. Padahal  perusahaan dapat menghemat uang hingga jutaan rupiah apabila menerapkan suatu perencanaan pajak (tax planning). Oleh karena itu pengetahuan tentang perencanaan pajak  sangat dibutuhkan oleh  perusahaan.

Berdasarkan beberapa alasan diatas, Basri Musri (2004) menguraikan 3 faktor pendorong utama wajib pajak untuk melakukan perencanaan pajak.

a. Rated of Tax

Tarif pajak dipilih sebagai alat perencanaan pajak, karena semakin tinggi tarif yang dikenakan , semakin besar beban pajak yang harus dibayar. Marginal rates of tax merupakan hal yang harus dihindari dan bukan rata-rata tarif pajak yang ditanggung

b. Base of Tax

Wajib Pajak yang menggunakan base of tax akan dibebani pajak dari pendapatan tabungan, investasi atau dari sumber lainnya. Wajib Pajak dapat memilih pajak yang paling menguntungkan dengan membuat tabel beberapa tarif pajak atas masing-masing penghasilan dikaitkan dengan tingkat pengembalian (yield required) dari investasi.

c. Loopholes

Keadaan yang mungkin terjadi karena UU Perpajakan memiliki celah. Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih sedikit atau bahkan tidak membayar, misalnya membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) lewat bank di luar negeri atau terhindar dari pajak penghasilan (PPh).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline