Januari 2025 tinggal sejengkal lagi. Kekhawatiran berbagai kalangan akan pajak 12% semakin kuat terharu. Saat pajak naik, maka tidak dipungkiri akan menaikkan semua sektor baik sandang pangan dan papan. Hal ini yang perlu menjadi antisipasi antara manfaat dan dampak inflasi yang d timbulnan.
Saat ini sebagian UMKM menjerit atas sulitnya pasar bersaing akibat digitalisasi dan kran impor produk luar negeri bebas masuk. Muncul swalan2 yang menjual produk impor.
Pajak menyebabkan meningkatnya harga bahan baku dan bahan produksi lainnya yaitu tenaga kerja, peralatan, dan tempat produksi. Hal itu akan mendorong harga jual produksi terpaksa harus dinaikkan agar mampu menutup biaya produksi.
Pertanyaan besar, baiknya pajak diperuntukkan untuk apa? Tentu rasionalnya adalah meningkatnya pendapatan negara untuk penopang sumber pembangunan.
Perlu secara realistis merencanakan pembangunan sehingga tidak harus menjadikan pajak sebagai senjata. Karena pajak menjadi kewajiban vital sebagai legalitas UMKM jika hendak eksis dipasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H