Lihat ke Halaman Asli

Binti Novita Sari

Mahasiswa IAIN Jember

Politik Hukum Islam

Diperbarui: 19 Desember 2021   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik Hukum Islam

Oleh Naila Margaretha

S20191049

Semua manusia mempunyai keinginan atau hasrat dikala umur sudah mendekati remaja. Hal wajar tertanam pada diri tiap-tiap keinginan untuk berbahagia dengan pendamping nya. Tidak bisa dipungkiri bahwa kisah seperti ini sudah menjadi cerita saat nabi Adam dan hawa bertemu. Menjadi kisah antara dua insan saling mencari untuk saling melengkapi. Dari kisah zaman nabi sudah ada hal seperti itu dengan berjalan nya waktu dikala zaman serba elektronik pada saat ini.

Banyak insan yang saat ini digelapkan dengan adanya perkawinan muda dengan tidak adanya pemahaman dari lingkungan mereka. Perkawinan sudah menjadi hal Sunah untuk ada pada diri sendiri yang mana tujuan dari perkawinan untuk mengembangbiakkan kelanjutan generasi setelahnya. Paling utama adalah untuk melaksanakan ibadah yang mana untuk melaksanakan Sunnah Rasul dengan melengkapi iman. Garis besar pada perkawinan ini cakupannya umum karena perkawinan pada dasarnya dimiliki oleh berbagai macam jenis seperti hewan, manusia, tumbuh-tumbuhan dan lain sebagainya. Jika perkawinan menurut KHI adalah sebuah akad yang mana sangat mempunyai kekuatan besar dan kuat atau bisa disebut "misaqon gholidzon" untuk menaati dan melaksanakan perintah Allah sebagai ibdah.1

Karena itu manusia ciptaan yang sungguh luar biasa sampai pada saat ini makhluk Allah yang dikatakan paling sempurna. Maka dari itu manusia adalah manusia yang berakal yang mempunyai keinginan lebih dari pada makhluk Allah yang lainnya. Maka bagi manusia perkawinan merupakan hal yang perlu didahulukan guna untuk kelangsungan dan memperoleh momongan. Masyarakat pada umumnya ketika mereka lingkup hidup di sekelilingnya mendukung untuk melakukan pemahaman perkawinan secara tidak langsung lingkungan seperti itu menjadi pemicu utama akan hal perkawinan tersebut. Bisa dipengaruhi oleh lingkungan, pemahaman, pengetahuan atau kepercayaan dan keagamaan yang ada pada kepercayaan daerah tersebut.

Di negara Indonesia ketentuan terkait permasalahan perkawinan sudah mendapat pengaturan hukum secara nasional, ini juga menjadi bagian dari hukum positif itu sendiri. Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini di resmikan sejak tanggal 2 Januari 1974 setelah di sahkan UU tersebut, kemudian pada tanggal 01 Oktober 1975 mulailah secara efektif bagi masyarakat Indonesia untuk menaati Undang-Undang tersebut. Dari berjalannya peraturan yang sedemikian rupa pasti banyak juga permasalahan yang ada pada masyarakat itu sendiri. Selanjutnya menuju soal permasalahan perkawinan. Dimana kasus atau jenis yang berkaitan dengan perkawinan semakin rumit, dan layak untuk diperbincangkan, karena masalah perkawinan ini berhubungan dengan kemaslahatan pasangan, juga perbuatan hukum yang menimbulkan sebab dan musabab. Salah satu adanya permasalahan yang wajib untuk di tindak lanjuti terkait perkawinan beda agama. Saat ini menjadi fenomena di Indonesia, entah dari kalangan artis, masyarakat awam dan makhluk insan lainnya.

Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama ini dinamakan dengan "perkawinan beda agama". Bertemunya dua insan yang saling mempunyai tujuan baik untuk kelanjutan hidupnya. Merupakan ikatan lahir batin antara dua insan tersebut yang berbeda agama Negara menjadi bersatunya dua peraturan yang berlainan tentang asas-asas perkawinan, tata cara pelaksanaan hukum sesuai agama masing-masing. Dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia, kekal dan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.2

Tidak menutup kemungkinan di negara Indonesia yang notabene masyarakat nya adalah bukan menganut agama Islam saja. Perkawinan beda agama dan antar agama dan aliran kepercayaan akan terjadi. Misalnya kasus yang masih hangat yang terjadi di Jawa Tengah Sleman pada tahun 2019 Elizabeth (Kristen) Yudha (Islam) mereka sudah resmi menjadi suami istri pada 29 September 2019 lalu. Mereka yang awalnya berkeinginan untuk melegalkan perkawinan akhirnya proses yang dilakukan di Indonesia dengan cara legalitas. Prosesnya seperti di Indonesia ini pemerintah akan memberikan legalisasi dan akan di legalkan di Indonesia.

Demi mendapatkan legalitas, perkawinan di atas menggunakan dasar hukum Pasal 56 ayat (1) Undang-undang perkawinan, yang berbunyi:

"Perkawinan yang dilangsungkan di Negara negara Indonesia atau antara dua orang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline