Lihat ke Halaman Asli

Bintang NurAlifah

IPB University '59

UMKM sebagai Bisnis Anak Muda, Sudah Waspada Mengenai Kehalalan?

Diperbarui: 29 Maret 2024   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam dan ditujukan biasanya dalam konteks manusia. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).

Indonesia merupakan negara dengan produksi halal yang sangat melimpah dan terjamin mutunya. Adapun beberapa undang-undang yang mengatur mengenai produk halal seperti:

Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan makanan halal:

  1. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Undang-Undang ini mengatur tentang kewajiban sertifikat halal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, ketentuan Lembaga Pemeriksa Halal, ketentuan bahan dan proses produk halal, tata cara memperoleh sertifikat halal, pengawasan terhadap aktivitas jaminan produk halal, peran serta masyarakat dalam aktivitas jaminan produk halal, dan ketentuan pidana.

  2. Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal: Peraturan ini menjelaskan secara detail tentang penahapan kewajiban sertifikat halal (berdasarkan jenis produk), tata cara pendirian dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), detail tata cara pengajuan permohonan dan pembaruan sertifikat halal, serta label halal dan keterangan tidak halal.

  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal: PP ini mengatur mengenai antara lain: penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal; tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal; hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal; tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH; kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH; pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal; pengawasan JPH oleh BPJPH.

Seorang mahasiswa yang merupakan owner dari salah satu makanan kekinian, yaitu bakso dengan cita rasa pedas dengan penyajian yang instan menjadi salah satu pendukung kegiatan halal. Namun, baginya sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang belum dapat dilakukan karena keterbatasan biaya, waktu, dan usahanya yang terbilang cukup baru. Sebagai seorang muslimah, hal tersebut tetap tidak menjadi alasan untuk mengusahakan agar produk yang ia jual terjamin kehalalannya. 

Halal tidak hanya dari segi bahan baku, melainkan kebersihan, cara memperoleh bahan, distribusi produk, dan sebagainya dari proses awal hingga sampai ke tangan konsumen. Halal menjadi salah satu bagian yang krusial dan selalu diperhatikan bagi owner produk bakso tersebut. 

Maka dari itu, cara ia menjaga dan menjamin kehalalan produk adalah dengan cara mencari bahan baku yang telah memiliki sertifikasi halal. Selain itu, dapur yang menjadi tempat pengolahan selalu dijaga kebersihannya dan memiliki SOP tersendiri bagi para karyawan yang membantunya. Selain itu, bahan baku segar yang diperoleh diambil dari distributor yang juga terjamin kehalalannya. Proses sterilisasi pun dilakukan pada alat dan produk di proses pengemasan produk satu-persatu sebelum dilakukan proses distribusi kepada konsumen. Ia sebagai owner juga telah merencanakan proses sertifikasi halal jika telah mencukupi syarat. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline