Lihat ke Halaman Asli

Gst NgrBintang

Mahasiswa Undiksha

Korupsi Menurut Pandangan Agama Hindu

Diperbarui: 21 Desember 2021   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mungkin kita tidak asing lagi dengan kata Korupsi, Korupsi merupakan prilaku yang tidak baik dengan menyeleweng berupa uang, barang dan lain-lain. Di Indonesia banyak terjadinya tindak korupsi utamanya pada para penjabat-penjabat.

Di Indonesia khususnya di bali dan tepatnya bagi pemeluk Agama Hindu, Tindak korupsi melanggar beberapa konsep ajaran agama hindu yaitu Tri Kaya Parisudha, Catur Purusha Artha, dan Panca Yama Bratha.

Tri Kaya Parisudha artinya tiga perbuatan yang disucikan merupakan salah satu kearifan lokal sosial yang dimiliki masyarakat Bali. Berpikir yang benar (manacika), berkata yang benar (wacika) dan berbuat yang benar (kayika) adalah inti dari konsep Tri Kaya Parisudha.

Korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik dan tercela maka dari itu tindak korupsi melanggar konsep ajaran Tri Kaya Parisudha lebih tepatnya pada bagian Kayika yaitu berbuat yang benar. Tri Kaya Parisudha salah satu konsep berprilaku yang harus dijalankan agar terhindar dari perbuatan korupsitersebut. Kitab suci Sarasamuccaya sloka79 disebutkan sebagai berikut:

Manasa nicayam krtva tato vaca vidhiyate,Kriyate karmana pascat pradhanam vai manastatah.

Artinya: pikiran yang merupakan unsur yang menentukan; jika penentuan perasaan hati telah terjadi, maka mulailah orang berkata, atau melakukan perbuatan; oleh karena itu pikiranlah yang menjadi pokok sumbernya.

Agama Hindu memandang prilaku Korupsi menentang Dharma atau Hukum Rta. Dharma sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan dan hukum Rta yang tidak bisa dilawan atau ditawar- tawar oleh siapapun.

Dalam agama hindu, ada 4 tujuan hidup yang diatur dan sudah disesuaikan dengan sifat alami manusia, antaranya;

  • Dharma atau kebaikan dimana manusia harus memiliki akar kebaikan dalam dirinya agar apapun yang ia kerjakan atau ia dapatkan diperuntukkan demi kebaikan bersama.
  • Artha atau Kekayaan dimana dengan memiliki kekayaan yang cukup kita bisa melanjutkan kehidupan kita.
  • Kama atau nafsu dimana ini merupakan sifat alamiah dari manusia. Siapun manusia yang hidup pasti memiliki keinginan yang ingin dipenuhi bisa berupa cita-cita, harapan masa depan, kehidupan yang lebih baik dan lainnya.
  • Moksa atau Kebebasan dari ikatan keduniawian dimana disini berarti dengan kekayaan dan nafsu yang sudah cukup terpenuhi maka tidak ada yang paling menenangkan dimana bisa melepaskan segala ikatan keduniawian ini untuk menjalani hidup yang lebih damai.

Seseorang yang melakukan tindak Korupsi telah melanggar ajaran Catur Purusha Artha, karena setiap melakukan perbuatan seharusnya mengutamakan Dharma ( kebenaran ) untuk mendapatkan artha dan juga kama yang nantinya dapat mencapai Moksha

Korupsi juga melanggar ajara Panca Yama Brata yang meliputi satya (kejujuran), awyawaharika (tidak memiliki ketertarikan dengan duniawi) dan Asteya (tidak mencuri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline