Lihat ke Halaman Asli

Maysa Bintang

Mahasiswi

Mengulik Seputar Hibah, Wasiat, dan Wakaf Perspektif Keperdataan Islam

Diperbarui: 3 Mei 2023   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Praktik Hukum Islam Mengenai Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah di Indonesia

Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia dikarenakan hukum Islam telah mengatur  pembahasan mengenai tiga hal tersebut dalam (1) Syariat, yang terdiri dari Al-Qur'an dan Hadis, (2) Fiqh, yaitu ijtihad para ulama. Adapun penjelasan hibah terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 177. Selain itu, KHI juga mengatur rukun, syarat, dan penjelasan lainnya mengenai hibah dan wasiat.

Oleh karena itu, praktik penyelesaian sengketa hukum hibah dan wasiat penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan supaya orang yang ingin berhibah dan berwasiat rukun dan syaratnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum Islam, sehingga bisa meminimalisir sengketa dan  dalam praktiknya terus memberi kebermanfaatan bagi umat yang tidak akan pernah habis (bersifat kekal).

B. Syarat dan Rukun Wakaf

Syarat wakaf diantaranya mencakup:

1. Wakif menyerahkan harta benda yang akan di wakafkan;

2. segera di laksanakan setelah sighat/ikrar

3. wakaf diterima oleh perorangan maupun lembaga yang jelas;

4. harta wakaf mutlak menjadi hak milik umum/ masyarakat ,tidak lagi milih pribadi (si wakif),

5. Menyerahkan harta bendan setelah memenuhi aturan.

Rukun wakaf

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline