A. Praktik Hukum Islam Mengenai Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah di Indonesia
Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia dikarenakan hukum Islam telah mengatur pembahasan mengenai tiga hal tersebut dalam (1) Syariat, yang terdiri dari Al-Qur'an dan Hadis, (2) Fiqh, yaitu ijtihad para ulama. Adapun penjelasan hibah terdapat pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 177. Selain itu, KHI juga mengatur rukun, syarat, dan penjelasan lainnya mengenai hibah dan wasiat.
Oleh karena itu, praktik penyelesaian sengketa hukum hibah dan wasiat penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan supaya orang yang ingin berhibah dan berwasiat rukun dan syaratnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum Islam, sehingga bisa meminimalisir sengketa dan dalam praktiknya terus memberi kebermanfaatan bagi umat yang tidak akan pernah habis (bersifat kekal).
B. Syarat dan Rukun Wakaf
Syarat wakaf diantaranya mencakup:
1. Wakif menyerahkan harta benda yang akan di wakafkan;
2. segera di laksanakan setelah sighat/ikrar
3. wakaf diterima oleh perorangan maupun lembaga yang jelas;
4. harta wakaf mutlak menjadi hak milik umum/ masyarakat ,tidak lagi milih pribadi (si wakif),
5. Menyerahkan harta bendan setelah memenuhi aturan.
Rukun wakaf