A.Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Konsep atau pengertian hukum perdata di Indonesia adalah hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban perorangan di masyarakat yang terdiri dari hukum perkawinan, perceraian, waris, hibah (wasiat dan wasiat wajibah), ZISWAF, dan muamalah yang berlaku di Indonesia dan bersumber dari hukum Islam, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijtihad para ulama.
B.Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI
1.Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974
a.Membentuk keluarga yang kekal, bahwa tujuan pernikahan tidak hanya sesaat;
b.Pernikahan sah apabila berdasar agama dan kepercayaan masing-masing;
c.Monogami terbuka atas izin pengadilan. Maksudnya, seseorang yang menghendaki poligami harus mendapat izin pengadilan;
d.Batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan 19 tahun. Adanya argumentasi ini dikarenakan kesiapan atau penataan secara mental, UU perlindungan anak berusia kurang dari 18 tahun;
e.Putusnya pernikahan harus dengan putusan pengadilan. Tujuannya ialah untuk mempersulit perceraian. Perceraian termasuk permasalahan keluarga, sehingga sidangnya tidak terbuka untuk umum;
f.Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang (sekufu), tidak boleh subordinasi.
2.Prinsip-Prinsip Pernikahan Menurut KHI