Lihat ke Halaman Asli

Ekspor Pasir Laut: Ingin Untung tapi Buntung

Diperbarui: 24 Juni 2023   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo lagi-lagi mengejutkan publik dengan keputusan yang menyebabkan kontroversi hingga saat ini. Keputusan adalah terbitnya PP no 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi laut yang memuat kebijakan mengenai eksploitasi pasir laut. Eksploitasi tersebut dapat menjadi komoditas ekspor. Terbitnya keputusan tersebut tentunya mendapatkan banyak perhatian dari publik dan mengundang berbagai isu miring terkait ekspor pasir laut yang menyerang Presiden Jokowi.

Banyak orang mempertanyakan mengapa setelah dua puluh tahun dilarang, kegiatan ekspor pasir laut kembali dilegalkan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pndjaitan menegaskan bahwa ekspor pasir laut ini akan memberi kentungan bagi pemerintah dan tidak memberikan dampak buruk bagi alam. Akan tetapi pernyataan Luhut tersebut ternyata mendapatkan reaksi negatif dari berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan pernyataan Luhut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Faktanya ekspor pasir laut akan memberikan berbagai dampak negatif menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Dampak buruknya seperti, mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil, ekosistem laut yang terancam, dan naiknya tinggi ombak serta sederet dampak buruk lainnya. Hal tersebut memberikan dampak yang berkepanjangan bagi lingkungan, para nelayan juga tidak luput dari dampak negatif pengerukan pasir laut.

Selain itu ekspor lain juga dianggap hanya mementingkan segelintir pihak dan sangat memungkinkan terjadinya tindakan ilegal pengenai penambangan pasir laut. Isu panas mengenai izin ekspor pasir laut diperbolehkan agar Singapura mau berinvestasi ke IKN juga kian memanas. Isu tersebut kemudian dengan cepat ditepis oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan pernyataan bahwa ekspor pasir laut tidak ada hubungannya dengan IKN.

 Komoditas pasir laut tidak memiliki harga yang pasti di pasar internasional seperti komoditas lain. Keadaan tersebut kemudian akan menyulitkan dalam penghitungan kerugian yang akan ditanggung di masa mendatang. Ketiadaan institusi internasional yang mengatur tentang komoditas pasir laut ini juga menjadi pertanda bahwa ekspor pasir laut seharusnya tidak dilakukan karena dapat memancing tumbuhnya aktivitas penambangan pasir ilegal.

Di Indonesia sendiri juga tidak ada institusi resmi yang mengawasi komoditas pasir laut ini. Hal-hal di atas dapat menjadi tolok ukur untuk pembatalan keputusan PP No 26 tahun 2023 sebelum penambangan dan pengeksporan pasir laut benar-benar dilakukan. Kerusakan lingkungan dapat dipastikan akan terjadi tapi hal tersebut tidak akan sebanding dengan keuntungan yang akan didapat. Keuntungan yang dirasakan hanya akan berlaku dalam jangka pendek, sedangkan kerugian yang didapat akan berlaku dalam jangka panjang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline