Lihat ke Halaman Asli

Mencuri

Diperbarui: 15 Desember 2024   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejarah Mencuri dan Hukumnya Menurut Islam

Mencuri adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk memilikinya. Dalam sejarah manusia, mencuri telah ada sejak zaman dahulu kala dan menjadi salah satu dosa besar yang dikecam oleh berbagai agama, termasuk Islam.

Definisi Mencuri dalam Islam. 

Dalam Islam, mencuri dikenal dengan istilah "sariqah," yaitu tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya.

Mencuri di Masa Pra-Islam. 

Sebelum datangnya Islam, di Jazirah Arab, tindakan mencuri sering terjadi, terutama di tengah masyarakat yang menganut sistem kesukuan. Perampokan kafilah dagang dan pencurian dianggap sebagai cara bertahan hidup oleh sebagian suku.

Pandangan Islam terhadap Mencuri. 

Islam hadir membawa ajaran yang melarang keras tindakan mencuri. Allah SWT menyebutkan dalam Al-Qur'an bahwa mencuri adalah dosa besar yang mendatangkan hukuman berat di dunia dan akhirat.

 Dalil dari Al-Qur'an.

Dalam Surah Al-Maidah ayat 38, Allah berfirman:

"Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline