Sebagaimana yang telah dipahami, selain lingkungan pendidikan ada beberapa komponen yang dapat mempengaruhi pertumbuhan serta perkembangan seseorang, diantaranya hereditas, proses perkembangan, dan anugerah. Namun, faktor lingkungan pendidikan memegang peranan yang lebih dominan.
Sikap manusia atau individu dalam merespon lingkungan secara umum dapat dikategorikan menjadi 4 bagian, yaitu :
1) individu yang merasa lingkungannya bertentangan dengan dirinya
2) individu yang merasa cocok dengan lingkungannya serta dapat memanfaatkannya
3) individu yang merasa sesuai dengan lingkungannya dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan lingkungannya
4) individu yang menyesuaikan diri dengan lingkungannya
Dari penyikapan tersebut, selanjutnya individu akan menindaklanjuti dengan bersikap :
1) mengubah dirinya dengan menyesuaikan keadaan lingkungannya
2) mengubah lingkungannya sesuai dengan keadaan atau keinginannya
3) meninggal lingkungan tersebut
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi lingkungan pendidikan sangat berpengaruh terhadap proses dan hasil pendidikan, serta kualitas manusia sebagai hasil pendidikan dapat mempengaruhi lingkungan pendidikan.
Bagi masyarakat yang telah memiliki tingkat pendidikan yang tinggi maka akan semakin tinggi pula kepeduliannya terhadap lingkungan pendidikan untuk generasi berikutnya.
Dengan lingkungan pendidikan yang berkualitas, beragam, dan mudah dijangkau dapat mempermudah serta mempercepat peningkatan perkembangan dan pertumbuhan kepribadian peserta didik.
Dengan pendidikan yang memadai akan berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar. Demikian seterusnya saling pengaruh mempengaruhi antara lingkungan pendidikan, kualitas pendidikan, kualitas manusia, yang akan berpengaruh pada kelengkapan dan kualitas pendidikan.
Hal ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 7 ayat (1) "Orang tua berhak berperan serta memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya".
Dalam pasal 8, "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan". Dan dalam pasal 9, "Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan".
Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi teman-teman. Sekian~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H