Lihat ke Halaman Asli

Bintang Alif Erdiansyah

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

TikTok Cash Cara Cepat Mendapatkan Uang Diblokir di Indonesia

Diperbarui: 26 April 2021   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mendapatkan uang dengan cepat dan mudah merupakan hal yang diinginkan oleh banyak orang. Akhir – akhir ini ada sebuah situs yang menawarkan uang bagi penggunanya untuk melihat video yaitu TikTok Cash. Tiktok Cash menawarkan para penggunanya mendapatkan uang dengan cara menonton video aplikasi TikTok.

Namun ternyata TikTok Cash bukan layanan dari TikTok yang dicurigai dari investasi bodong. Banyak warga yang sudah menjadi korban dari situs TikTok Cash. Salah satunya warga dari Bekasi yang melaporkan kerugian sampai 25 juta rupiah.

"Saya sudah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000," tulisnya dalam email.

Cara kerja dari TikTok Cash sendiri menuntut penggunanya membayar keanggotaan sebelum bisa mendapatkan keuntungan ketika menonton video di aplikasi Tiktok. Untuk biaya keanggotannya mulai dari Rp. 89 Ribu sampai dengan 49 juta dan banyak yang mengklaim bisa mendapatkan jutaan dalam satu hari saja.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) akhirnya memblokir situs Tiktok Cash ini. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir.” Kata Dedy dikutip KompasTekno dari Antara.

Kominfo menyebutkan alasan pemblokiran TikTok Cash karena telah dianggap melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum negara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline