Lihat ke Halaman Asli

Bintang AliefPratama

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Program KKN Universitas 17 Agustus Surabaya: Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM di Desa Minggirsari

Diperbarui: 28 Desember 2021   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi

Sabtu - Minggu (4-5/12/2021), Bintang Alief Pratama, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berfokus pada pengabdian masyarakat untuk mengedukasi tentang pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Hal ini dikarenakan banyaknya UMKM di Desa Minggirsari yang masih belum memiliki legalitas usaha, baik dari perizinan usaha, sertifikasi Halal dari MUI, sertifikasi BPOM, ataupun merek dagang.

Hal itulah yang menjadi permasalahan utama UMKM di Desa Minggirsari. Beberapa UMKM memang masih belum sadar akan pentingnya legalitas usaha sehingga banyak pula permasalahan-permasalahan lain yang akhirnya muncul akibat tidak adanya legalitas usaha. Perlunya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya mempunyai legalitas usaha menjadi goals dari program KKN ini. Oleh karena itu, diharapakan kepada para pelaku UMKM Desa Minggirsari supaya dapat memahami terkait feedback yang didapatkan apabila usahanya sudah memiliki izin usaha.

Adapun beberapa feedback yang didapatkan apabila UMKM sudah mengurus izin usahanya yaitu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah.

Walaupun mendapatkan banyak feedback dari pengurusan izin usaha, namun beberapa UMKM masih merasa kesulitan dalam mengurus persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Hal ini juga menjadi kendala yang perlu diperhatikan dari permasalahan perizinan usaha tersebut. Dan dikarenakan kurangnya fasilitas yang memadai menjadikan para pelaku UMKM masih berfikir dua kali apabila ingin mengajukan izin usaha maupun legalitas yang lainnya.

Metode pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dalam KKN ini adalah penyuluhan atau sosialisasi sekaligus mengedukasi para pelaku UMKM di Desa Minggirsari. Selain itu dalam penelitian ini juga dilakukan analisis terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM.

Adapun UMKM yang menjadi objek KKN ini adalah UMKM YUMI SARI dan UMKM ICE CREAM MINGGIRSARI. 

UMKM YUMI SARI. UMKM ini berdiri sejak bulan April 2021 dengan produknya yang terkenal dengan sebutan produk organik. Produk-produk yang sudah pernah dibuat adalah produk dari olahan pare, kacang panjang dan blendi kacang. Ide produk tersebut muncul dari pemikiran Bapak Saiful Romyan dan Ibu Niswatul Afifah dengan melihat kondisi harga sayuran dari petani yang sangat murah. 

Produk pertama yang dihasilkan dari UMKM ini adalah keripik kacang panjang dan blendi kacang. Tetapi Bapak Saiful dan Ibu Niswatul tidak berhenti memikirkan ide produk yang lain sehingga terciptalah produk organik dari olahan pare. Pare sendiri mempunyai identitas sebagai sayuran yang memiliki rasa pahit. Namun Bapak Saiful dan Ibu Niswatul mengolah pare organik menjadi keripik pare dan menjadikan rasa pahit pada pare menjadi cita rasa tersendiri. 

Produk YUMI SARI sendiri di desain sangat praktis dan sederhana sehingga sangat cocok dibawa sebagai oleh-oleh jika berkunjung ke Desa Minggirsari. Produk YUMI SARI dipasarkan secara online melalui sosial media WhatsApp. Produk YUMI SARI ini dijual dengan harga Rp 17.500 untuk setiap bungkusnya dengan berat bersih 250 gram. Produk keripik pare ini mampu bertahan hingga kurang lebih 3 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline