Lihat ke Halaman Asli

BINTANG ADILAH_43120010007

Universitas Mercubuana Jakarta

K13_Contoh Perjanjian Dilarang Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III !

Diperbarui: 4 Juni 2022   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Berikut adalah contoh-contoh dari perjanjian yang dilarang yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1999 pada Bab III :

1). Contoh Perjanjian Monopoli

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Produsen yang memproduksi mie instan A membuat perjanjian dengan pelaku usaha A ingin memasarkan di Indonesia, dan produsen tersebut menguasai pemasaran 80% produknya untuk kelompok pelaku usaha A. Ini berarti produsen mie instan A sudah monopoli.

2). Contoh Perjanjian Penetapan Harga

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

beberapa perusahaan ojek online membuat kesepakatan bersama-sama menaikkan harga atau tarif untuk setiap jarak per 1km nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline