Lihat ke Halaman Asli

Barang Bawaan Dikenai Bea Impor?

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini mendapatkan kabar yang cukup mengejutkan dari tanah air.  Adanya aturan baru yg ditetapkan menteri keuangan yg menyatakan setiap pelintas batas Indonesia dikenakan biaya impor  atas barang bawaan pribadi yg melampaui jumlah tertentu.  Berikut petikan dari Media Indonesia beserta tautan dari situs menteri keuangan.

JAKARTA--MICOM:Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

berikut tautan dari Media Indonesia

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/24/183698/4/2/Mulai-2011-B

Tautan untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/188~PMK.04~2010Per.HTM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline