Lihat ke Halaman Asli

Hermansyah

Praktisi Kesehatan

Memahami Tujuan dan Peran Tenaga Nusantara Sehat di Puskesmas

Diperbarui: 11 Juli 2021   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Nusantara Sehat PKM Sapala Kalsel tahun 2019 (dokpri).

Sejauh ini  peran tenaga nusantara sehat kementerian kesehatan di puskesmas daerah terluar, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia memberikan impact positif yang luar biasa terhadap kesehatan masyarakat, baik terhadap naiknya cakupan program, membaiknya manajemen puskesmas, meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat ke puskesmas maupun meningkatnya kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.

Tidak mengagetkan, anak-anak muda kesehatan yang tergabung dalam nusantara sehat memiliki semangat juang yang tinggi terkait pemberian pelayanan kesehatan, dengan rela berada di pinggir negeri tanpa aksesbilitas seperti jaringan, listrik, transportasi dan jalan yang memadai menjadi bukti kesungguhan dan ketangguhan anak-anak muda ini untuk berbuat dan melayani negeri.

Terlepas dari semua itu, ada hal lain yang belum selasai terkait makna kehadiran dan tujuan penugasan tenaga nusantara sehat kementerian kesehatan di puskesmas, maka tulisan ini mencoba mengeksplor sejauh mana arti kehadiran dan proses penerimaan puskesmas terhadap tenaga nusantara sehat berdasarkan cerita dan sharing pengalaman dari beberapa tenaga nusantara sehat di penugasan dengan tanpa bermaksud menggeneralisasi.

Kehadiran tenaga nusantara sehat di puskesmas DTPK adalah membawa misi pembaharuan dan semangat kemanusiaan, anak-anak muda dengan jiwa petualang ini menjadi pendorong puskesmas untuk lebih masif lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat sesuai standar, baik lewat komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) maupun pelayanan medis.

Foto : Monev Nusantara Sehat bacth 7 tahun 2018 (dokpri).

Tenaga nusantara sehat hadir bukan sekedar untuk memenuhi kekosongan ketenagaan di puskesmas, tapi dengan tujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, menangani masalah kesehatan sesuai kebutuhan daerah, meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan pelayanan kesehatan terintegrasi serta meningkatkan dan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan.

Artinya tenaga nusantara sehat selain menjalankan tugas keprofesian, juga menggerakkan masyarakat agar terbiasa memeriksa kesehatannya di fasilitas kesehatan, mengajak dan memotivasi masyarakat untuk terbiasa hidup bersih dan sehat baik secara individu maupun kelompok lewat program inovasi yang di gagas bersama pegawai Puskesmas lainnya.

Tapi fakta yang di alami oleh tenaga nusantara sehat tim maupun individu adalah dinas kesehatan dan puskesmas di beberapa kabupaten/kota hanya memahami bahwa tujuan kehadiran tenaga nusantara sehat untuk pemenuhan ketenagaan atau mengisi kekosongan di puskesmas, ya ... hanya sebatas itu, sehingga tidak heran proses penerimaan, peng-anggapan nusantara sehat menjadi bagian, sinergitas secara pemikiran maupun kerja teknis tidak berjalan optimal di beberapa puskesmas DTPK.

Pada proses penerimaan misalnya, tidak sedikit bahwa di beberapa puskesmas memandang remeh dan sinis tenaga nusantara sehat, setiap masukan dan saran dari tenaga nusantara sehat langsung di mentahkan atau tidak di terima, misalnya terkait inovasi dan strategi pelaksanaan program, karena tenaga nusantara sehat di anggap baru, tidak paham, belum berpengalaman dan sebagainya.

Selain itu ada hal lain yang tidak fair di puskesmas, tidak jarang pegawai puskesmas kadang menyinggung gaji dan pendapatan tenaga nusantara sehat yang lebih besar dari mereka, yang berujung pemotongan secara sepihak hak-hak tenaga nusantara sehat seperti uang jasa (JKN), uang program tanpa penjelasan spesifik dan jelas.

Tidak berhenti sampai disitu, misalnya yang sering di alami oleh tenaga nusantara sehat sejauh ini adalah tidak di fasilitasi rumah dinas, padahal terkait ini sangat jelas dalam Permenkes No. 33 tahun 2018 tentang penugasan khusus tenaga kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat termuat sembilan point kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota yang harus di penuhi terhadap tenaga nusantara sehat, salah satu pointnya pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, fasilitas tempat tinggal yang layak untuk menunjang pelaksanaan tugas tenaga nusantara sehat.

Foto : Nusantara Sehat bacth 14 PKM Longa Lango (dokpri)

 Itu baru satu kewajiban, sedangkan ada sembilan point kewajiban yang harusnya di penuhi oleh pemerintah daerah yang tertuang dalam Permenkes No. 33 tahun 2018 tersebut dalam hal ini dinas kesehatan setempat, dan fakta sejauh ini, tidak ada satupun daerah atau kabupaten/kota yang mampu memenuhi sembilan point tersebut.

Justru yang banyak terjadi adalah di beberapa daerah tenaga nusantara sehat rela tinggal di Pustu, sewa kos pribadi dan bahkan tinggal di perkampungan atau rumah warga, dengan alasan rumah dinas telah full dan sebagainya, apakah kenyataan ini pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan dan puskesmas bersangkutan peduli ? Ah ... saya ragu !

Dari hal ini juga bisa di lihat tidak respect dan kacaunya komunikasi dinas kesehatan dengan puskesmas lokus penugasan NS, pihak dinas kesehatan sebatas hanya mengetahui dan fokus terkait kekurangan atau kekosongan SDM kesehatan saja di puskesmas wilayahnya, tidak dengan sarana dan prasarana pendukung lainnya, termasuk terkait rumah dinas sehingga tenaga nusantara sehat yang jadi korbannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline