Lihat ke Halaman Asli

Saatnya Menghukum Lion Air

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Jakarta (20/2/15) Kejadian hari rabu sampai kamis 19/2/15  kemaren di Bandara Soekarno – Hatta yang membuat ratusan penumpang tidak dapat terbang ke tujuan nya, dikarenakan 14 penerbangan Lion Air berujung ditelantarkan nya penumpang pesawat Lion Air yang ingin berangkat, kekecewaan itu mulai sosialisasi delay juga terlambat di lakukan oleh pihak maskapai, selain itu tanggung jawab maskapai cendrung menghindar sampai return money juga tidak ada kompensasi diberikan oleh pihak maskapai. Dengan dalih ini dikarenakan adanya persoalan maintenance, dan beberapa pesawat rusak dan ada pesawat Lion yang tidak ada ekstra penambahan jadwal penerbangan.

Kejadian ini sebenarnya sudah menjadi sarapan dan makan siang konsumen yang memakai jasa penerbangan, banyak cibiran, kutipan media Lion Air paling tinggi mengalami Delay dan paling sering mengecewakan konsumen pemakai jasa penerbangan di Indonesia, tapi tak ada satupun sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan dalam hal menelantarkan pemakai jasa penerbangan Lion Air.

Boleh saja, maskapai mengelak atau memakai ribuan alasan untuk lepas tanggung jawab demi keselamatan, dan usaha kotor lainnya untuk menambah income pendapatan jasa penerbangan nya, tapi sekali lagi pelayanan konsumen itu penting bahwa perlindungan Konsumen itu sudah diatur oleh UU No 8 Thn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana Hak Kewajiban Konsumen diatur dalam pasal 4 berbunyi : Hak konsumen adalah :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang

dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa

tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang

dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang

digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa

perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang

dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana

mestinya;

i. hakhak

yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

lainnya.

Jadi sebenarnya dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah menjadi pegangan kuat bagi masyarakat pemakai jasa penerbangan untuk mendapatkan klaim atau hak mereka atas jasa yang diberikan tidak memuaskan konsumen nya.

Selama ini kejadian yang menimpa dan merugikan masyarakat terhadap kasus kelalaian maskapai penerbangan hanya diluapkan dengan emosi dan kata-kata kasar saja, dengan alasan tidak ada waktu dan kesempatan untuk menggugat mereka di pengadilan, melalui UU Perlindungan Konsumen, atas kelalaian maskapai dalam melayani konsumen nya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline