Lihat ke Halaman Asli

Nikah Mudah, Pengurusan Dokumen Terarah, Bagaimana Caranya?

Diperbarui: 7 Juli 2022   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akta Perkawinan (dokpri)

Setiap warga negara berhak memiliki dokumen kependudukan, salah satunya adalah akta perkawinan. Akta perkawinan memberikan keabsahan atas adanya pernikahan pasangan. 

Selain itu, akta perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak. Untuk itu, setiap pasangan yang sudah menikah secara agama dan negara wajib memiliki akta perkawinan.

Pencatatan Perkawinan Saat Ini (dokpri)

Perkawinan pasangan muslim diurus di Kantor Urusan Agama, sedangkan perkawinan pasangan non-muslim diurus oleh pemuka agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Seringkali pasangan yang sudah sah dan memiliki bukti keterangan perkawinan dari pemuka agama menunda mencatatkan perkawinannya ke Dukcapil karena alasan tidak bisa meluangkan waktu atau sibuk. Namun, untuk wilayah DKI Jakarta sudah tersedia fasilitas pelaporan dan pencatatan perkawinan yang sudah melibatkan kedua belah pihak, yaitu pemuka agama sekaligus Dukcapil. Inovasi tersebut bernama PeDeKaTe.

Alur Program PeDeKaTe (dokpri)

PeDeKaTe atau Paket Dokumen Kawin Tercatat memudahkan pasangan non-muslim untuk melangsungkan perkawinannya di tempat ibadah yang mana peristiwa tersebut terintegrasi dengan sistem permohonan pencatatan perkawinan pada Dinas Dukcapil. Maka pasangan cukup hanya mendaftarkan permohonan pemberkatan perkawinannya pada lembaga agama di mana permohonan tersebut langsung tersambung kepada Dinas Dukcapil, sehingga juga mempermudah penduduk untuk mengubah status perkawinannya.

Alur Sistem Program PeDeKaTe (dokpri)

Lalu bagaimana teknis pelaksanaannya? Pertama, penduduk DKI Jakarta yang ingin menikah mendaftarkan permohonan pernikahannya pada pengurus rumah ibadah dengan menggunakan NIK. Kedua, pengurus ibadah menginput data-data pasangan serta nama pemuka agama yang memberikan perkawinan tersebut pada sistem PeDeKaTe. 

Ketiga, menginput tanggal perkawinan serta rencana pencatatan perkawinannya pada sistem Dinas Dukcapil melalui aplikasi PeDeKaTe. Keempat, pasangan yang sudah memiliki jadwal pencatatan perkawinan mendatangi kantor Dukcapil dengan membawa 2 orang saksi dan mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga terbaru dan KTP terbaru pada saat itu juga.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PeDeKaTe  (dokpri)

Hingga saat ini, tercatat 173 rumah ibadah yang sudah melaksanakan sistem PeDeKaTe. Diharapkan akan bertambah rumah ibadah yang bekerjasama dengan Dukcapil dalam mengimplementasikan sistem PeDeKaTe ini agar pelayanan pencatatan perkawinan semakin mudah dan efisien. 

Kegiatan dan sosialisasi program PeDeKaTe juga dapat ditemukan pada blog PeDeKaTe disini, akun instagram @pedekate_dukcapil_dki_jakarta, dan akun medsos (Instagram, Twitter, Facebook, dan Website) Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. 

Selain kanal tersebut, untuk informasi yang lebih detail dan rinci dapat ditanyakan melalui narahubung via Whatsapp, Email: bidangpencatatan@gmail.com, atau datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline