Kedungudi (8-11-2023) --- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha mandiri dan bukan termasuk anak atau cabang dari suatu perusahaan, usaha mikro, juga usaha kecil atau besar lainnya. Keberadaan UMKM turut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Di dalam Undang-Undang tersebut tertulis kriteria untuk menggolongkan usaha yang termasuk UMKM, kriteria tersebut yakni
[1] Usaha mikro merupakan unit usaha dengan aset maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara hasil penjualan tahunan maksimal 300 juta rupiah,
[2] Usaha kecil merupakan unit usaha dengan jumlah aset mulai dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara hasil penjualan tahunannya mulai dari 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,
[3] Usaha menengah merupakan unit usaha dengan aset mulai dari 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah sementara hasil penjualan tahunannya mulai dari 2,5 miliar rupiah sampai 50 miliar rupiah (Yazfinedi, 2018).
Mulai tahun 2021, pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sistem ini diluncurkan sebagai perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dari usahanya.
Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB karena tidak tahu atau menganggap usahanya tidak terlalu membutuhkan NIB. Demikian juga halnya bagi para penggiat usaha industri rumah tangga yang ada di Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang memproduksi krupuk samiler.
Selama ini Desa Kedungudi dikenal sebagai desa sentra produksi kerupuk samiler di Kabupaten Mojokerto yang pemasarannya hingga ke wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, dan sekitarnya, namun sebagian besar UMKM tersebut belum memiliki NIB. Berdasarkan masalah tersebut maka mahasiswa bina desa dari Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur melakukan pendampingan pendaftaran UMKM Kerupuk Samiler di Desa Kedungudi. Pendampingan ini dilakukan secara bertahap per-UMKM.
Pembuatan NIB secara daring ini merupakan inovasi yang sangat baik bagi pelaku usaha karena tidak memerlukan waktu yang lama dan juga tidak memungut biaya apapun. Pendampingan pembuatan sertifikat NIB agar lebih banyak masyarakat yang memiliki legalitas usaha sehingga masyarakat Desa Kedungudi sebagai pelaku usaha dapat merasakan efek domino pada kemudahan perizinan lain yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko. Pendampingan pembuatan NIB ini dilakukan pada 5 UMKM kerupuk samiler, meliputi UMKM Kerupuk Samiler Ibu Jamiah, UMKM Kerupuk Samiler Ibu Sutris, UMKM Kerupuk Samiler Ibu Purti, UMKM Kerupuk Samiler Ibu Elizz, dan UMKM Kerupuk Samiler Bapak Supriyanto.
Diharapkan dengan membantu UMKM dalam pengurusan NIB dapat membantu UMKM Kerupuk samiler di Desa Kedungudi memajukan usahanya karena adanya NIB ini membawa banyak manfaat. Berikut adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah: